Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Jajaran Res.Narkoba Polres Hulu Sungai Utara harus menahan seorang pria berinisial AZ (23) tahun, warga Desa Kota Raden Hilir karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu diatas plafon rumahnya.

Kasat Res Narkoba melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara di Amuntai, Senin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa Sabu-sabu dalam paket plastik kecil dengan berat keseluruhan 0.31 gram. satu buah timbangan digital warna silver merk CHQ dan satu Bungkus plastik piper klip.

"Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini tersangka tengah diamankan di tahanan Polres HSU," ujar Alam.

Alam menuturkan, penangkapan tersangka AZ dilakukan pada Senin 5 Pebruari sekitar pukul 03.50 wita di sebuah rumah di Desa Kota Raden Hilir Rt.001 nomor 011 Kecamatan Amuntai Tengah yang merupakan kediaman tersangka.

"Setelah aparat melakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang disembunyikan di plafon tangga rumah," tutur Alam.

Jajaran Sat Resnarkoba saat ini terus menelusuri darimana pelaku mendapatkan paket sabu. Namun sementara ini tersangka bersama barang bukti harus diamankan ke Mapolres HSU guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

Alam berharap partisipasi warga masyarakat untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait adanya jaringan atau sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018