Barabai,(Antaranews Kalsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan mulai menerapkan sistem pembayaran tertutup bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang sudah terdaftar.

Kepala BPJS Kesehatan Barabai Sugiyanto di Barabai, Jumat menjelaskan sistem pembayaran tertutup mulai diterapkan 1 Februari 2018.

Dengan diterapkannya sistem tersebut menurutnya data peserta terdaftar terkini akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.?

"Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan," katanya.

Sistem pembayaran tertutup sendiri mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang dilakukan BPJS.

Kebijakan ini merupakan program nasional dengan dengan tujuan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

Salah satu kendala yang biasa terjadi diantaranya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan dan pembayaran iuran tidak boleh kurang serta kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya.

Sugiyanto menyampaikan dengan sistem tersebut badan usaha atau perusahaan lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.?

Saat ini iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah seperti PNS, TNI atau POLRI dan pegawai swasta dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.?

"Jadi perusahaan punya kewajiban membayar iuran kepesertaan pegawai 4 persen sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya," katanya.

BPJS Kesehatan sendiri terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan.

Pewarta: M Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018