Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, belum memiliki kebijakan terkait antisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayahnya meski dibeberapa daerah di Indonesia keberadaa TKA menjadi polemik.

Dinas Penanman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) belum melihat perlunya aturan kebijakan ditingkat daerah yang mengatur tentang kehadiran TKA.

"Perusahan di HSU tak satu pun yang merekrut tenaga kerja asing, selain itu kasus tenaga kerja juga jarang terjadi," ujar Kepala bidang Tenaga Kerja Akhmad Rosyadie di Amuntai, Kamis.

Rosyadie mengatakan dari 138 perusahan yang terdaftar di DPMPTSP dan Naker HSU tidak satu pun yang melaporkan memiliki TKA diperusahaannya.

Sebanyak tiga perusahaan terbesar memiliki jumlah tenaga kerja di Kabupaten HSU yakni PT Persana Dinamika Lestari, PT Brima Yudha Utama Putra dan PT Karias Tabing belum ada yang merekrut TKA.

"Jumlah tenaga kerja di 138 perusahaan tersebut sebanyak 3.049 orang merupakan tenaga kerja lokal dan luar daerah, tapi tidak ada tenaga kerja asing," tandasnya.

Gejolak terkait permasalahan tenaga kerja pun sangat jarang dialami tenaga kerja di Kabupaten HSU, kalau pun ada Rosyadie menyarankan agar melaporkan langsung kepada perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kalsel yang berada di Balangan.

Justru yang sering dihadapi Pemda HSU adalah terkait permasalahan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten HSU yang banyak bekerja diluar negeri khususnya di Arab Saudi dan negara timur tengah lainnya yang berstatus tenaga kerja ilegal.

"Seperti yang terjadi baru-baru ini ada TKI asal Kecamatan Babirik yang harus dipulangkan karena sakit keras, sementara DPMPTSP dan Naker HSU sama sekali tidak pernah terlibat mengurusi TKI atau pun memiliki datanya," tutur Rosyadie.

Beberapa tahun lewat pernah juga terjadi Kasus pembunuhan di Arab Saudi yang dilakukan TKI asal Kabupaten HSU sehingga cukup membuat kewalahan Pemprov Kalsel bersama Pemda HSU dalam menyelesaikan permasalahannya.

Rosyadie mengakui banyak TKI asal HSU yang bekerja di luar negeri namun melalui jalur tidak resmi alias ilegal. Sehingga DPMPTSP dan Naker HSU tidak memiliki data terkait TKI ilegal asal HSU.

"Setahu kami ada beberapa perusahaan penyalur TKI di Kabupaten HSU namun kami belum pernah melakukan pendataan," katanya.

Dikatakan, perusahaan penyalur TKI ini berkantor perwakilan di Provinsi Kalsel sehingga tidak merasa berkepentingan berhubungan dengan DPMPTSP dan Naker HSU.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018