Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mulai menertibkan keberadaan warung remang-remang atau biasa disebut warung "jablay" di sejumlah ruas jalan yang meresahkan masyarakat.

Surat peringatan kepada para pemilik warung agar membongkar sendiri bangunannya sudah disampaikan oleh tim gabungan Aparat Satpol PP dibantu TNI Polri sejak Senin.

"Kami beri batas waktu hingga akhir pekan ini, jika tidak diindahkan maka kemungkinan Hari Senin kita bongkar warungnya," ujar Sekretaris Satpol PP Sugeng Riyadi di Amuntai, Rabu.

Sugeng mengatakan, sebanyak 13 buah warung di Jalan Amuntai- Kelua tepatnya di Desa Bayur dilaporkan merupakan warung 'remang-remang'.

Bupati HSU Abdul Wahid menerima laporan berbagai kalangan mulai dari Polisi, TNI, Majelis Ulama Indonesia terutama laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan warung-warung 'jablay' itu.

Surat peringatan pertama kepada pemilik warung sudah disampaikan pada Senin disusul surat peringatan kedua yang akan disampaikan Kamis (1/2).

"Surat peringatam ketiga akan disampaikan pada Jum'at -Sabtu jika malam-malam berikutnya masih berlangsung aktivitas remang-remang ini maka Senin depan jika belum dibongkar pemiliknya terpaksa Aparat Satpol PP yang akan membongkar bangunan warung," kata Sugeng.

Diterangkannya, warung-warung tepi jalan yang dikategorikan remang-remang biasanya beroperasi melayani pembeli pada malam hari dengan kondisi penerangan yang minim dan dijaga kaum perempuan berpakaian tidak selayaknya penjaga warung.

Selain itu, warga setempat sering melihat aktivitas minum-minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang bahkan terindikasi adanya praktek prostitusi terselubung di warung-warung tersebut.

"Demi menjaga ketertiban dan keamanan dimasyarakat, maka Pemda mengambil tindakan tegas menertibkan warung-warung tersebut," tandasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018