Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 11.784 butir narkotika jenis ekstasi asal Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau gagal beredar di Kalimantan Selatan berkat keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel untuk mengungkapnya.

"Ada enam pelaku yang diamankan saat coba menyelundupkan Narkoba melalui Bandara Syamsudin Noor pada 23 Januari 2018 lalu," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, enam orang ditangkap itu yakni Akhmad Qusyairi alias Herry, M Fadly, Abdul Latif, M Safri, Teguh Saputra Fauzi dan Andre.

"Ekstasi yang ditemukan, di antaranya logo Red Bull warna merah 1.706 butir, logo Minion warna kuning 5.756 butir, bentuk katak warna hijau 4.296 butir, satu paket serbuk ekstasi hijau 0,41 gram, satu paket serbuk ekstasi kuning 0,29 gram serta dua paket sabu-sabu seberat 64,03 gram," papar Rachmat saat ekspos tersangka dan barang bukti di loby depan Mapolda Kalsel.

Kapolda mengungkapkan, terbongkarnya jaringan pemasok Narkoba kelas "kakap" itu berawal dari tertangkapnya enam orang di Banjarmasin sehari sebelumnya.

Mereka adalah M Hasan, M Risky, Syahrial Topan Indrahani, M Vickry Amshori, Achmad Nabil dan M Aditya Iswahyudi yang total ditemukan 13 paket sabu-sabu seberat 24,82 gram dan 23,75 butir ekstasi.

"Terhadap tersangka Herry dan M Vickry Amshori yang diketahui sebagai leader diambil tindakan tegas dengan ditembak di kaki karena melawan saat ingin ditangkap," ujar jenderal bintang satu itu.

Terus dikatakannya, dari pengungkapan jaringan tersebut, total pelaku yang ditangkap sebanyak 12 orang dengan barang bukti 11.784 butir ekstasi dengan berat 4.633 gram dan sabu-sabu 15 paket seberat 87,75 gram.

Soal kembali lolosnya penyelundupan Narkoba di bandara, Kapolda meminta pihak terkait harus lebih meningkatkan lagi sistem pemeriksaan setiap penumpang dan barang bawaannya. 

"Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang membantu pengungkapan ini, termasuk Bea Cukai yang menginformasikan terkait manifest data pelaku," tandas Rachmat yang turut didampingi Kajati Kalsel dr H Abdul Muni dan Kepala Kanwil Bea Cukai Bagian Selatan Hari Budi Wicaksono.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Banjarmasin, juga menambahkan jaringan pengedar yang diungkap tersebut dikendalikan oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan.

"Kami sudah deteksi adanya rencana kiriman ekstasi 50.000 butir serta sabu-sabu sejak akhir 2017 dan terus melakukan penyelidikan secara intensif hingga pertengahan Januari 2018 ada tiga anggota saya berangkat ke Provinsi Kepulauan Riau," tuturnya.
 
Kemudian dari hasil penyelidikan itu, diketahui adanya aliran pengiriman Narkoba dari
Tanjung Pinang tujuan Banjarmasin melalui transit Jakarta dan terbang melalui bandara di Bandung.

"Anggota saya bahkan sampai dua kali berangkat ke Tanjung Pinang hingga dipastikan benar ada kiriman ekstasi belasan ribu butir tersebut," pungkas Firman yang mengaku akan terus mengembangkan kasusnya hingga berhasil menangkap sang bandar besar dari jaringan besar itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018