Barabai, (Antaranews Kalsel) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan oleh badan usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Kepala BPJS Kesehatan Barabai Sugiyanto Senin, di Barabai menjelaskan Sistem pembayaran tertutup tersebut akan diterapkan mulai tanggal 1 Februari 2018.

Dengan diterapkannya sistem tersebut menurutnya data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.
"Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan," katanya.

Diungkapkannya close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan yang artinya badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

"Kebijakan ini merupakan program nasional dengan dengan tujuan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan dan pembayaran iuran tidak boleh kurang serta kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujarnya.

Dengan sistem tersebut badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.

Saat ini iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah seperti PNS, TNI atau POLRI dan pegawai swasta dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.
"Jadi perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen sedangkan pegawai membayar cuma 1 persen sisanya," katanya.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak ada hambatan, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan.
"Kami juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data," katanya.

Ditambahkan Sugiyanto rekonsiliasi data itu penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIK sehingga akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

"Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan," jelasnya.

Dia juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018