Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan penertiban sebuah tenda di area lahan yang sudah dibebaskan dan dinilai menghambat pengembangan bandara.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Wahyudi di Kota Banjarbaru, Kamis mengatakan, pihaknya dibantu aparat keamanan menertibkan tenda yang didirikan keluarga Muhammad.

"Penertiban didampingi tim pengamanan gabungan dari kepolisian, TNI AU, TNI AD dan anggota Satpol PP Pemko Banjarbaru yang berlangsung lancar dan orang-orang ditenda bersedia keluar dengan sukarela," ujarnya.

Penghuni tenda yang sudah tinggal selama tiga bulan bersedia meninggalkan lokasi setelah melalui pendekatan dan mereka diantarkan ke tempat tinggalnya masing-masing difasilitasi PT Angkasa Pura I.

Ia mengatakan, pendudukan area bandara dilakukan Muhammad bin Abdul Rauf yang mendirikan tenda berwarna biru di dalam area lahan bandara yang pembangunannya terus dilaksanakan kontraktor pelaksana.

Dijelaskan, Muhammad mengklaim tanah didalam area bandara yang sudah dibebaskan seluas 7,9 hektare masih belum dibayar dan alas hak yang dimiliki surat keterangan tanah yang dipegang saudaranya.

"Kami sudah membayar seluruh lahan sesuai data kepemilikan yang? diinventarisasi dan diverifikasi oleh Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru secara tunai dan sebagian dititipkan di pengadilan," ungkapnya.

Disebutkan, lokasi didirikanya tenda tepat di area yang akan dibangun fasilitas bandara yakni terminal cargo sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pengembangan bandara yang terletak di Kota Banjarbaru itu.

"Pendirian tenda itu sangat menghambat proses pengembangan bandara sehingga kami meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan hingga disepakati penertiban tenda tersebut," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan klaim Muhammad itu dan jika yang bersangkutan belum puas maka bisa menempuh jalur hukum sehingga masalahnya menjadi terang dan jelas.

"Kami mempersilahkan mereka menempuh jalur hukum sehingga permasalahannya jelas. Jangan mendirikan tenda dan bertahan disitu karena menghambat proses pembangunan yang terus dilakukan," ujar dia.

Dikatakan, pasca penertibahan area yang masuk kawasan pengembangan bandara ditutup dan terlarang dimasuki kecuali dapat izin dari manajemen bandara sesuai dengan kepentingannya.

"Seluruh area pengembangan bandara terlarang dimasuki dan langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian pembangunan bandara yang telah menjadi Proyek Strategis Nasional itu," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018