Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pengedar pil PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) di kota setempat. 

"Pelaku ditangkap di Jalan Temanggung Jalil Gang Wildan, Kecamatan Amuntai Tengah," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Senin.

Dikatakannya, dari tangan pelaku berinisial AG itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 butir tablet warna putih logo PCC, 33 butir tablet warna putih logo NOVA, 28 butir tablet warna orange tanpa merk dan 800 butir tablet warna kuning logo NF.

Alam mengungkapkan, ditangkapnya tersangka bermula dari pengembangan seseorang yang diamankannya terlebih dahulu karena kedapatan menyimpan empat butir obat PCC.

Kemudian warga yang menyimpan obat terlarang tersebut mengaku membelinya dari tersangka yang langsung ditangkap petugas.

"Satresnarkoba menjerat tersangka Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Alam.

Atas pengungkapan tersebut, tambah Alam, anggota Satresnarkoba masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dari mana mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti PCC, Zenith dan sebagainya karena sangat berbahaya bagi kesehatan hingga bisa merenggut jiwa ataupun gila," tandas Alam. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018