Paringin, (Antaranews Kalsel) - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan, Sufriannor, Senin mengungkapkan, pemberhentian tersebut dibacakan secara terbuka pada saat gelar apel pagi Senin (22/1) di Halaman Kantor Bupati Balangan.

"Ada tujuh ASN yang diberi sanksi, diantaranya enam ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan satu ASN diberikan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga bulan," terangnya.

Adapun berbagai macam kesalahan para ASN tersebut diantaranya, satu orang tersandung masalah Narkoba, satu orang Menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta lima orang ASN bermasalah absensi kehadiran lebih dari 46 hari.

Dikatakan, dengan adanya sanksi yang diberikan ini, semoga dapat berpengaruh terhadap tingkat kedisiplinan ASN yang lainnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.

"Jika para ASN disiplin, tentunya mampu pula mendukung Visi dan Misi pimpinan daerah, sehingga pemberdayaan dan optimalisasi SDM para Aparatur Sipil Negara akan berpengaruh banyak terhadap kemajuan pelayanan publik," jelasnya.

Menurutnya, sesuai arahan Bupati Balangan, H Ansharuddin, di tahun 2018 ini peningkatan disiplin akan dilakukan lebih ketat lagi, oleh karena itu jangan main-main, jika melanggar aturan akan diberhentikan.

"Masih banyak diluar sana yang berharap menjadi ASN, bahkan Insya Allah dalam waktu dekat nanti kita akan ada penerimaan Pegawai Negeri. Pemerintah tidak akan segan-segan bertindak tegas hingga sanksi pemberhentian, jadi tolong tingkatkan disiplinnya," tegasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018