Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong mengatakan hingga saat ini PT Mantimin Coal Mining belum miliki jalan angkutan sendiri.

"Pemerintah daerah menolak permohonan izin jalan angkutan yang disampaikan PT MCM karena bertentangan dengan Perda tentang penggunaan jalan umum," jelas Norzain di Tanjung, Sabtu.

Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang peraturan penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan itu pun jadi dasar Pemkab Tabalong menolak permohonan tersebut.

Semula PT MCM mengusulkan permohonan jalan hauling sepanjang 63 kilometer mencakup wilayah Kabupaten Tabalong menuju Barito Timur (Kalimantan Tengah).

Kepala Seksi Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat Nengsi menyampaikan permohonan izin jalan angkutan batubara PT Mantimin Coal Mining banyak melintasi jalan kabupaten dan hanya sebagian kecil merupakan jalan provinsi maupun nasional.

"Ruas jalan kabupaten yang akan dilintasi angkutan batu bara PT MCM mencakup Desa Kaong, Desa Bilas, Desa Masingai, Desa Kembang Kuning hingga Desa Juai," jelas Nengsi.

Meski memiliki izin pertambangan di Kabupaten Tabalong sejak 2005 PT MCM pun belum bisa produksi karena belum miliki jalan angkutan batu bara .

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018