Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reskrim Polres Balangan menyita sebanyak 200 tabung gas LPG 3 Kilogram tak berizin saat diangkut truk yang melintas di daerah tersebut.

"Kami amankan dua unit truk yang mengangkut masing-masing 100 tabung gas LPG 3 Kg," kata Kapolres Balangan AKBP Mohammad Zamroni di Paringin, Minggu.

Dikatakannya, pelaku yang diamankan bernama Hasan (55), yakni sopir mobil Dump Truck Mitsubishi/Fe 104 warna biru nopol DA 9520 AU yang nengangkut 100 buah tabung gas subsidi tersebut.

"Truk dicegat Unit III Tipidter Satreskrim ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Lesung Batu, Kabupaten Balangan, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 02.30 WITA," ujar Zamroni.

Menurut Kapolres, sopir tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan dan izin niaga tabung gas tersebut, sehingga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan.

Kemudian di saat bersamaan, petugas juga mengamankan Gusti Yuliansyah (26) yang mengendarai Dump Truck Toyota New Dyna 110 ST warna merah nopol DA 8986 TE dengan jumlah tabung gas yang diangkut sebanyak 100 buah.

"Kedua pelaku sama-sama mengaku memperoleh tabung gas LPG dari pangkalan di Barabai dan akan dijual kembali ke Sengayam, Kabupaten Kotabaru," ucapnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018