Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengembalikan draf dua rancangan peraturan daerah (raperda), yang diusulkan pemerintah setempat.

Dua raperda yang dikembalikan ke Wakil Bupati H Burhanudin dalam sidang paripurna DPRD di Kotabaru, Jumat, adalah Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan dan Jarak Antarbangunan serta Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif yang memimpin sidang paripurna mengatakan keberadaan dua raperda tersebut secara teknis terkendala adanya pemberlakuan UU No 23 tentang Pemerintah Daerah.

"Karena secara substansi Raperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan saat ini sudah bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sejak pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014," katanya.

Demikian halnya dengan Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan dan Jarak Antarbangunan, dalam beberapa pasal yang termuat di dalamnya, perlu dilakukan kajian dan pembahasan yang lebih komprehensif.

Dalam permasalahan ini lanjut Arif, perlunya pelibatan sejumlah pihak terkait, baik dalam perumusan, kompensasi hingga kebijakan yang akan diambil, mengingat ini berkaitan dengan hak kepemilikan oleh warga yang akan terdampak.

Oleh karenanya, melalui sidang paripurna, DPRD Kabupaten Kotabaru mengembalikan berkas draf dua raperda tersebut kepada eksekutif.

Menurutnya, jika nantinya sudah disempurnakan melalui kajian yang mendalam dan komprehensif, maka dimungkinkan bisa dilanjutkan dengan pembahasan bersama.

"Tapi terkait raperda yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, sepertinya itu tidak lagi dilanjutkan karena bukan menjadi wewenang kabupaten tapi sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," jelasnya.

Selain dihadiri segenap anggota dewan dan eksekutif, dalam sidang paripurna tersebut juga tampak dihadiri sejumlah pejabat dari forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) serta beberapa pejabat instansi di Kotabaru. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018