Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pengedar uang palsu yang ditangkap personel Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan mencetak sebanyak Rp3 juta lembaran uang palsu nominal Rp50.000 dan Rp100.000.
Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono di Banjarmasin, Selasa mengatakan, uang palsu yang dicetak sudah dibelanjakan di tempat hiburan di kota itu.
"Pengakuan tersangka Reza Abdul Rohim, mereka membayar minuman di Nashville Pub & Cafe Hotel Banjarmasin International mengggunakan uang yang diduga palsu, Minggu (31/12)," ujarnya.
Menurut H Timur Yono, tersangka pengedar uang diduga palsu yang ditangkap dan ditahan di mapolsek sebanyak empat orang.
Disebutkan, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni Reza Abdul Rohim (19), Muhammad Rauhan Fikri alias Ohan (20), Abdullah alias Adul (23) dan Muhammad Zaini Hauli (19).
"Mereka ditangkap karena kedapatan mengedarkan uang yang diduga palsu di tempat hiburan malam untuk samarkan fisik uang," ucap Kanit Reskrim.
Dijelaskan kanit, awalnya pelaku yang datang ke tempat hiburan malam di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin itu memberi uang kepada petugas keamanan yang berjaga di depan pintu masuk.
Petugas keamanan curiga melihat kondisi fisik uang sehingga mencari dan mengamankan empat pria selanjutnya menghubungi personel Polsekta Banjarmasin Timur.
"Sehari sebelumnya, seorang pria yang merupakan salah satu dari empat tersangka membeli minuman seharga Rp125 ribu dengan uang senilai Rp150 ribu ternyata uang palsu," ujarnya.
Dikatakan, hasil pengembangan penyidikan, petugas menyita barang bukti yakni 15 lembar uang pecahan Rp50.000?palsu dan tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 palsu.
Selain itu, juga disita satu unit mesin printer, satu lembar uang pecahan Rp50.000 asli dan satu lembar uang pecahan Rp100.000 asli yang dijadikan bahan dasar memotokopi uang palsu.
"Tersangka melanggar pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp50 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono di Banjarmasin, Selasa mengatakan, uang palsu yang dicetak sudah dibelanjakan di tempat hiburan di kota itu.
"Pengakuan tersangka Reza Abdul Rohim, mereka membayar minuman di Nashville Pub & Cafe Hotel Banjarmasin International mengggunakan uang yang diduga palsu, Minggu (31/12)," ujarnya.
Menurut H Timur Yono, tersangka pengedar uang diduga palsu yang ditangkap dan ditahan di mapolsek sebanyak empat orang.
Disebutkan, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni Reza Abdul Rohim (19), Muhammad Rauhan Fikri alias Ohan (20), Abdullah alias Adul (23) dan Muhammad Zaini Hauli (19).
"Mereka ditangkap karena kedapatan mengedarkan uang yang diduga palsu di tempat hiburan malam untuk samarkan fisik uang," ucap Kanit Reskrim.
Dijelaskan kanit, awalnya pelaku yang datang ke tempat hiburan malam di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin itu memberi uang kepada petugas keamanan yang berjaga di depan pintu masuk.
Petugas keamanan curiga melihat kondisi fisik uang sehingga mencari dan mengamankan empat pria selanjutnya menghubungi personel Polsekta Banjarmasin Timur.
"Sehari sebelumnya, seorang pria yang merupakan salah satu dari empat tersangka membeli minuman seharga Rp125 ribu dengan uang senilai Rp150 ribu ternyata uang palsu," ujarnya.
Dikatakan, hasil pengembangan penyidikan, petugas menyita barang bukti yakni 15 lembar uang pecahan Rp50.000?palsu dan tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 palsu.
Selain itu, juga disita satu unit mesin printer, satu lembar uang pecahan Rp50.000 asli dan satu lembar uang pecahan Rp100.000 asli yang dijadikan bahan dasar memotokopi uang palsu.
"Tersangka melanggar pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp50 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018