Banjarmasin, Antaranews Kalsel - Bank Kalsel bersama Pemkot Banjarmasin menggelar Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Cash Management System (CMS) di Rattan Inn Banjarmasin, 9 Januari 2017.
Dalam kegiatan itu, pimpinan Bank Kalsel Banjarmasin Anwari mengungkapkan, pemerintah pusat menginginkan agar transaksi non tunai bisa diefektifkan implementasinya mulai 1 Januari 2018.
Ia mengatakan, berdasarkan pokok Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah, transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah bertujuan agar ada akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, lanjutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melakukan pemindahan uang dengan menggunakan instrument APMK, cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
"Implementasinya dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018, dan meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah," katanya.
Untuk itu, katanya, pemerintah daerah harus menetapkan kebijakan implementasi dan menyusun action plan. "Implementasi transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap," katanya.
Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan daerah yang dilakukan bendahara penerima/ bendahara penerima pembantu, dan pengeluaran daerah yang dilakukan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan, penerapkan transaksi non tunai untuk penerimaan dan pengeluaran anggaran sebagai implementasi keterbukaan dalam proses penyelenggaraan negara dan meminimalisir terjadinya penyelewengan.
"Transaksi non tunai juga lebih efisien, mencegah peredaran uang palsu, menghemat pengeluaran negara dalam proses cetak uang, dan untuk menghindari transaksi ilegal," katanya.
Transaksi non tunai, bebernya, sudah dilakukan Pemkot Banjarmasin, misalnya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan tempat hiburan, perizinan, dan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Banyak keuntungan dalam penerapan transaksi non tunai. Seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin diharapkan satu tujuan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai di Banjarmasin," katanya.
Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) adalah gerakan penggunaan alat pembayaran nontunai yang dicanangkan Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014.
GNNT bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintah, sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan non tunai.
Manfaat yang dapat dirasakan dengan bertransaksi non tunai, seperti kepraktisan bertransaksi dan keamanan dalam membawa instrumen non tunai dibandingkan dengan uang tunai.
Efisiensi biaya antara biaya produksi instrument nontunai dengan biaya pencetakan, peredaran serta pengelolaan uang tunai tunai.
Pencatatan transaksi secara otomatis sehingga memudahkan dalam menghitung aktivitas ekonomi. Hal tersebut tentu dapat mencegah underground economy yang umumnya dilakukan dalam bentuk tunai.
Penggunaan alat pembayaran non tunai juga akan meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018