Rantau (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mendata ulang rumah makan yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penarikan pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tapin Sapuani saat ditemui di ruang kerjanya di Rantau, Jumat mengatakan PAD Tapin pada 2017 dari pajak rumah makan atau restoran mencapai Rp2,43 miliar.

"Dari data yang kami himpun pada tahun 2017, PAD dari pajak rumah makan atau restoran sebesar Rp2,43 miliar," katanya.

Walaupun jumlahnya lumayan besar, tambah dia, namun pajak rumah makan/restoran tersebut belum maksimal, sehingga masih bisa ditingkatkan kembali.

"Sehingga pada tahun 2018 ini, kami akan melakukan pendataan terhadap rumah makan atau restoran yang ada di Kabupaten Tapin," katanya.

Pendataan ulang, tambah dia, bekerja sama dengan istansi terkait agar mengetahui rumah makan/restoran yang sudah memiliki izin maupun belum berizin serta izin usahanya sudah habis.

Dijelaskannya, apabila ditemukan rumah makan/restoran yang belum mengantongi izin, diminta segera mengurus perizinan.

"Kami harap dukungan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tapin agar taat membayar pajak untuk kelancaran pembangunan di Tapin," harapnya.

Kabupaten Tapin, merupakan salah satu daerah di Kalimantan Selatan yang memiliki sumber daya alam pertambangan cukup melimpah.

Pada saat sektor tambang mengalami masa kejayaan, pendapatan daerah dan masyarakat cukup tinggi, namun kini menurun pascaanjloknya harga tambang.

Mendongkrak kembali pertumbuhan masyarakat pascaanjloknya harga tambang, kini pemerintah mendorong pembangunan sektor pertanian dan tanaman pangan serta hortikultura.

Selain itu, juga mendorong tumbuhnya industri kecil dan menengah, pariwisata dan beberapa sektor lainnya

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018