Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggerebek pesta Narkoba di sebuah penginapan di Kota Amuntai, Kalsel.

"Ada dua pelaku yang diamankan saat pesta sabu-sabu di dalam kamar sebuah penginapan," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Sabtu.

Dikatakannya, saat penggerebekan terhadap tersangka Sailan alias Lan (43) dan Lusi Safitri alias Ucie (27), petugas menemukan satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,13 gram.

"Kedua pelaku diketahui sedang menggelar pesta Narkoba karena saat digerebek kami menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu yang baru saja digunakan," beber Alam.

Terungkapnya tindak pidana narkotika itu bermula dari informasi yang diterima anggota bahwa ada pesta sabu-sabu di sebuah penginapan Jalan Abdul Aziz Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan kamar penginapan No 011 dengan disaksikan penjaga penginapan dan ditemukan sejumlah barang bukti," tambah Alam.

Tersangka Sailan yang beralamat di Desa Pengaron Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar dan teman wanitanya tinggal di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara pun kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolres HSU.

Keduanya dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ditahan sembari dilakukan pengembangan oleh petugas.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018