Tanjung (Antaranews Kalsel) - Pasangan calon perseorangan pada pilkada bupati dan wakil bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Norhasani-Eddyan Noor Idur dinyatakan lulus verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Agus Musdian Noor di Tanjung, Selasa mengatakan dari hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan untuk pasangan ini 21.275 dan memenuhi syarat dukungan minimal.

"Dari dua pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah 2018 pasangan Norhasani-Eddyan yang lulus verifikasi sedangkan Winarto-Ali Sibqi belum memenuhi syarat dukungan minimal," jelas Agus.

Jumlah pendukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan Winarto-Ali Sibqi hanya 15.059 kurang dari syarat minimal 17.684 orang.

Selanjutnya pasangan yang belum lulus verifkasi faktual ini dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon 8-10 Februari 2017 bersama dengan calon dengan jalur partai.

Agus menambahkan pasangan Winarto dapat melakukan perbaikan syarat dukungan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan syarat minimal dukungan.

"Pasangan Winarto-Ali Sibqi harus mengumpulkan sebanyak 5.050 syarat dukungan agar bisa menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong," jelas Agus.

Sesuai tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018 penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU setempat pada 18 sampai 20 Januari 2018.

Penelitian faktuan di tingkat desa/kelurahan ungkap Agus dijadwalkan 30 Januari sampai 5 Februari 2018 dan penetapan pasangan calon baik perseorangan maupun jalur partai pada 12 Februari 2018.

Sementara itu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dari jalur partai yang dipastikan maju pada pilkada 2018 yakni pasangan Anang Syakhfiani (Bupati aktif) dan Mawardi (Ketua DPD Golkar).


Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018