Rantau, (Antaranews Kalsel) - Tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Tapin selama tahun 2017 meningkat 25 persen dibanding dengan tahun 2016.


Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rusnadi menyayangkan adanya peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2017, Selasa (2/1).

"Di tahun 2016 itu laporan yang masuk ke kita tentang UU perlindungan anak dan perempuan sebanyak 12 kasus, dan di tahun 2017 kemaren meningkat menjadi 15 kasus," ujarnya.

Beberapa kiat pun dilakukan Dinas P3A dalam melakukan pendampingan terhadap korban-korban kekerasan tersebut, diantaranya mendatangkan Psikolog, serta bekerja sama dengan Dinas Kesehata, Dinas Pendidikan, dan Kantor Depag.

"Kita selalu memberikan pendampingan terhadap para korban, seperti mendatangkan psikolog, memberikan pendampingan saat di sekolahan, dan memberikan bantuan lainnya," ujarnya lagi.

Dijelaskan Rusnadi, adanya pendampingan tersebut berguna agar tidak terjadi hal-hal lain yang berdampak lebih buruk terhadap korban, seperti psikisnya, dan kesehatannya.

"Perempuan dan anak-anak harus mendapatkan perlindungan, terlebih yang telah menjadi korban kekerasan dan pelecehan," tambahnya.

Sebelumya, Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno mengatakan bahwa di tahun 2017 kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 15 kasus.

"Tersangka yang kita amankan sebanyak 13 pelaku, sedangkan untuk korban kita serahkan ke Dinas P3A untuk dilakukan pendampingan," ujar Kapolres

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018