Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan gagal menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pengeluaran izin tempat berjualan minuman beralkohol pada tahun 2017.

Menurut Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah di Banjarmasin, Jumat, pemerintah kota menargetkan hampir Rp1,7 miliar PAD dari hasil retribusi pengeluaran izin tempat boleh beredar minuman beralkohol ini.

"PAD bersumber dari retribusi inikan dikelola dinas kebudayaan dan pariwisata kota, hasilnya hingga sekarang masih nol persen," paparnya.

Menurut dia, nihilnya PAD di sektor retribusi ini akan menjadi evaluasi kedepannya, sehingga penetapan target PAD benar-benar bisa diterapkan secara profisional.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ihksan Alhak menyatakan, tidak tercapainya target PAD dari retribusi pengeluaran izin tempat peredaran minuman beralkohol tersebut dikarenakan tidak ada tempat yang mengajukan permohonan izin tersebut.

"Bukan berarti kita tidak kerja melaksanakan penyerapan PAD di sekktor ini, tapi memang tidak ada permohonan itu masuk," tegasnya.

Menurut dia, hal ini dikarenakan adanya peraturan baru yang mensyaratkan peredaran minuman beralkohol itu cukup berat, yakni, untuk perhotelan itu hanya dibolehkan yang bertarap bintang empat dan lima.

Bahkan pada Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini bagi tempat yang baru harus jauh dari tempat ibadah dan pendidikan sekitar satu kilometer.

"Nah, di daerah kita ini untuk hotel bertarap bintang empat itu hanya sekitar tiga saja, kebanyakan masih bintang tiga," ujar Ikhsan.

Padahal, kata dia, potensi semula penyerapan PAD disektor ini bagi hotel berbintang tiga, di mana sudah banyak mengajukan permohonan.

"Oleh karena hanya dibolehkan bagi hotel bintang empat dan lima, maka buyar lah itu, hingga nihil didapatkan PAD ini," paparnya.

Sementara, ungkap Ikhsan, perhotelan berbintang empat, baru satu yang merencanakan untuk meminta izin pemerintah kota untuk berjualan minuman beralkohol ini.

"Itu pun hanya pengen, sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya, jadi sulit juga dinyatakan kepastiannya," demikian terang Ikhsan.

Sebagaimana diketaui, Pemkot Banjarmasin pada tahun 2017 ini menargetkan PAD sebesar Rp325 miliar. Di mana saat ini Dinas Keuangan Daerah Kota Banjarmasin menyebutkan PAD sudah terealisasi sekitar 92,1 persen.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017