Barabai(Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Kalimantan Selatan besama-sama Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah mengeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

Kasi penyidikan Kejati Kalsel Muib di Barabai, Rabu menyampaikan penggeledahan untuk mencari dokumen yang masih di perlukan untuk keperluan pembuktian tindak pidana korupsi.

"Dokumen yang kita cari terkait kasus penggunaan dana penyertaan modal Pemkab HST kepada PDAM dari 2012 sampai 2015," jelas Muib.

Aksi penggeledahan Kantor PDAM sendiri dimulai sejak pukul 09.00 Wita oleh pegawai Kejati maupun kejaksaan.

Masing - masing enam orang dari Kejati dan empat orang dari Kejaksaaan Negeri HST yang mengobok - obok Kantor PDAM di Jalan Telaga Sungai Tabuk Barabai.

Dengan dijaga ketat oleh pihak Kepolisian penggeledahan berjalan aman dan sebelumnya mantan Direktur PDAM HST RA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil audiy BPKP kerugian Negara untuk kasus dugaan korupsi di PDAM capai Rp4,7 miliar," jelas Muib.

Kasus dugaan korupsi di PDAM sendiri bermula dari pengaduan masyarakat dan penyelidikan dilakukan tahun ini.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017