Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, berkoordinasi dengan Pemprov Kalimantan Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta DPRD Kalsel guna menyampaikan dan membahas permasalahan yang dialami nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap lampara dasar (trawl).

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah ketika dihubungi melalui telepon seluler dalam perjalanan menuju Banjarmasin, Rabu mengatakan, pihaknya mengagendakan ke sejumlah instansi terkait di provinsi.

"Menyusul pemberlakuan UU Nomor.23 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan terhadap sejumlah departemen diantaranya kelautan dan perikanan beralih dari kabupaten ke provinsi dan pusat," kata Alfisah.

Sehingga lanjutnya, sebagai tindak lanjut atas penyelesaian atas permasalaha yang kini dialami para nelayan menyusul aksi demo guna menyuarakan spirasi mereka beberapa waktu lalu, DPRD Kotabaru akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di provinsi.

Karena sesuai dengan tugas dan fungsinya, legislatif bukan selaku pihak pemegang keputusan, tapi menyerap aspirasi dan menyampaikannya kepada pihak yang berkompeten.

"Jadi melalui koordinasi ini kami memediasi para pemangku kepentingan (stakeholder) guna mencarikan solusi terbaik dalam permasalahan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, ratusan nelayan berasal dari dua daerah yakni Kabupaten Kotabaru dan Tanahbumbu melakukan aksi unjuk rasa damai ke kantor Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dilajutkan ke DPRD Kotabaru.

Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan Dirjen Tangkap yang mengeluarkan peraturan larangan alat tangkap seperti lampara dasar (trawl) selama ini digunakan nelayan.

Koordinator aksi, Usman Pehero mewakili para pengunjuk rasa dalam orasinya, menyayangkan adanya aturan larangan penggunaan alat tangkap tersebut, sementara belum ada solusi sebagai pengganti alat tangkap yang dijanjikan pemerintah.

Aksi damai para nelayan yang menyuarakan aspirasinya kepada para wakil rakyat dikarenakan batas waktu penangguhan pemberlakuan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 tahun 2015 yang melarang penggunaan alat tangkap trawl akan berakhir hingga Desember 2017. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017