Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diwajibkan ikut menjadi nasabah bank sampah pada 2018 sesuai surat edaran wali kota setempat.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat berada di gedung dewan kota, Rabu membenarkan, adanya surat edaran bernomor 660.1/1364-KPS/DLH/XII/2017 yang ditandatanganinya tentang kewajiban menjadi nasabah Bank Sampah bagi seluruh pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi nanti ASN bisa menyetorkan sampah ke Bank Sampah yang ada di lingkungannya dan di Kantor Balaikota," ujarnya.

Menurutnya, kewajiban menyetorkan sampah an-organik tersebut sudah ditegaskan dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh instansi di lingkup pemerintah kota setempat. Sehingga, bagi ASN yang tempat tinggalnya berada di luar atau daerah tetangga, tetap diwajibkan menjadi anggota.

"Mereka bisa saja membawa sampah yang akan disetorkan ke petugas bank sampah di kantor wali kota,? imbuhnya.

Dikatakan Ibnu Sina, dengan diberlakukannya kewajiban dan tanggungjawab bagi ASN tersebut, tentu akan memberi dampak positif bagi lingkungan, bank sampah, sekaligus mengajak kepedulian bagi masyarakat sekitar.

"Mereka juga diwajibkan setidaknya menyetor 2 kilogram, setiap bulan," kata Ibnu Sina.

Di sisi lain, tegasnya, dalam proses perhitungan penyetoran hasil tabungan di Bank Sampah, akan berdampak pada hasil penilaian kinerja, termasuk pula untuk persyaratan administrasi tambahan dalam urusan kepegawaian.

"Kita koordinasikan hal ini juga dengan BKD, nanti teknisnya disesuaikan," terangnya.

Rencana tersebut akan mulai direalisasikan pada awal tahun 2018, dan diharapkan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan.

"Sementara persiapan terus dilakukan, termasuk bank sampah telah siap," bebernya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawain Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin Syaffri Azmi mengaku, pihaknya hanya menunggu hasil dari keputusan tersebut, apakah nanti akan mempengaruhi terhadap hasil penilaian kenerja dan menjadi persyaratan pendukung adiministrasi kepegawaian.

"Kami belum tahu sepenuhnya, apakah ini untuk syarat kenaikan pangkat, berkala atau yang lainnya. Dan kami juga menunggu dari pihak BLH bagaimana teknisnya,? jelas Azmi.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017