Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Guru Madrsyah Aliah Negeri se Kalimantan Selatan diminta oleh Kementerian Agama untuk memusnahkan soal ujian Fiqih kelas XII Penilaian Akhir Sementer (PAS) Tahun Pelajaran 2017 - 2018 yang sudah terlanjur disebarkan di sekolah.

Selain itu, sekolah juga diminta  menunda pelaksanaan PAS untuk soal Fiqih hingga 15 Desember 2017 karena ada soal yang memuat materi tentang Khilafah.

Para guru MAN se Kalsel yang terlibat dalam pembuatan soal ujian lantas dipanggil ke Kementerian Agama Kalsel untuk diminta klarifikasi terkait pembuatan soal khilafah tersebuat.

Kepala MAN 2 Amuntai H Hapizi di Banjarmasin Kamis membenarkan salah seorang tenaga guru di MAN 2 Amuntai turut dipanggil melakukan klarifikasi di Kemenag Kalsel.

"Salah satu tenaga guru kita di MAN 2 termasuk dalam tim pembuat soal PAS untuk soal Fiqih yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi di Kementerian Agama Kalsel, untuk menjelaskan latar belakang terkait pembuatan soal yang memuat materi tentang Khilafah tersebut," ujar Hapizi.

Hapizi mengatakan, proses klarifikasi di Kemenag selesai dilakukan dan keputusan pelaksanaan PAS untuk soal fiqih kembali dilaksanakan Jumat 15 Desember di sekolah masing-masing.

Ia meyakini, para guru  yang bertugas membuat soal Fiqih untuk pelaksanakan PAS Tahun Pelajaran 2017-2018 tidak sengaja membuat soal mengenai Khilafah yang saat ini cukup sensitif dibicarakan, karena kondisi sosial politik yang terjadi akhir-akhir ini.

"Saya yakin para guru tidak sengaja dan telah melakukan perbaikan soal-soal fiqih kelas XII Aliyah untuk pelaksaan Penilaian Akhir Semester pada 15 Desember nanti," tandas Hapizi.

Diterangkan bahwa tim pembuat soal untuk pelaksanaan PAS di bentuk berdasarkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kalimantan Selatan. Tim terdiri dari perwakilan guru-guru mata pelajaran terkait dari tiap kabupaten/kota se Kalsel.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017