Rantau, (Antaranews Kalsel) - Bakal pasangan calon Bupati Kabupaten Tapin Muhammad Supriyadi dan pasangannya Nanang Dikhyat Ardiansyah atau Didi - Nanang Independen Tapin (Dinanti) harus legowo gagal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapin 2018 dikarenakan tidak memenuhi syarat.

Ketua Divisi Teknis Pencalonan KPU Tapin Syaifuddin mengatakan, setelah menghitung bukti fisik yang diserahkan pasangan Dinanti pada Rabu (29/11) kemarin, ternyata hardcopy hanya ada 4.917 KTP saja dan itu tidak sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 13978 copy.

"Hari ini Kamis (7/13) sudah kita serahkan berita acara kepada tim sukses dari pasangan Didi - Nanang ini," ujarnya.

Dijelasakannya, kegagalan pasangan Didi - Nanang ini dikarenakan ada satu dari tiga syarat yang tidak terpenuhi dalam pendaftaran calon bupati dan wakil pada Pilkada 2018.

"Dua syarat terpenuhi yakni sebaran wilayah melebihi 7 yang ditetapkan, dan dari silon yang mencukupi, namun setelah di verifikasi ternyata hard copy e- KTP tidak memenuhi," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi dikediamannya, Kamis sore, M Suriyadi belum bisa memberikan keterangan soal kegagalannya bersama pasangannya Nanang Dikhyat Ardiansyah sebagai peserta Pilkada 2018 dari jalur perseorangan.

Pewarta:

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017