Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Permohonan untuk pembuatkan kartu tanda penduduk bagi anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Banjarmasin semakin membeludak setiap harinya.
"Bahkan permohonan untuk pembuatan KIA ini bisa mencapai 700 orang, ini luar biasa tinggi, padahal kita mau batasi sebanyak 150 saja perharinya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Khiarul Saleh di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakan, dengan tingginya antusias orang tua membuatkan KIA untuk anak-anaknya yang berumur di bawah 17 tahun ini, penyelesaiannya terpaksa tidak bisa sehari.
"Harusnya kan selesai pembuatan KIA itu sehari saja, karena sangat banyak permohonannya, mesin pencetaknya memiliki keterbatasan juga hingga bisa sampai tiga hari," papar Khairul Saleh.
Bahkan, kata dia, sebelumnya melayani pembuatan KIA ini hanya dipusatkan di kantor Disdukcapil kota di jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara, kini bisa juga di kantor kecamatan.
"Karena kartor Disdukcapil terlalu padat dengan bertambahnya masyarakat yang mengurus KIA ini, maka kita alihkan di kantor kecamatan pun bisa untuk pemnyampaian berkas-berkasnya, tetap pencetakannya di kantor Disdukcapil," ujarnya.
Khairul menyatakan, untuk pembuatan KIA ini, Disdukcapil kota mendapat sebanyak 20 ribu blanko dari pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang cukup terbatas pula blanko untuk cetak KIA ini kita miliki, nantinya di tahun depan akan kita mohon tambahan lagi ke Kemendagri, tapi untuk saat ini masih bisa dilayani," paparnya.
Dijelaskan Khairul, dalam hal ini, pelayanan KIA dimulai dari anak usia 1 - 5 tahun tanpa foto. Sementara anak berusia 6 - 17 tahun dengan foto sehingga harus membawa pasfoto.
"Syaratnya hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta fotocopy akta kelahiran anak, pembuatannya gratis," demikian kata Khairul Saleh.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Bahkan permohonan untuk pembuatan KIA ini bisa mencapai 700 orang, ini luar biasa tinggi, padahal kita mau batasi sebanyak 150 saja perharinya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Khiarul Saleh di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakan, dengan tingginya antusias orang tua membuatkan KIA untuk anak-anaknya yang berumur di bawah 17 tahun ini, penyelesaiannya terpaksa tidak bisa sehari.
"Harusnya kan selesai pembuatan KIA itu sehari saja, karena sangat banyak permohonannya, mesin pencetaknya memiliki keterbatasan juga hingga bisa sampai tiga hari," papar Khairul Saleh.
Bahkan, kata dia, sebelumnya melayani pembuatan KIA ini hanya dipusatkan di kantor Disdukcapil kota di jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara, kini bisa juga di kantor kecamatan.
"Karena kartor Disdukcapil terlalu padat dengan bertambahnya masyarakat yang mengurus KIA ini, maka kita alihkan di kantor kecamatan pun bisa untuk pemnyampaian berkas-berkasnya, tetap pencetakannya di kantor Disdukcapil," ujarnya.
Khairul menyatakan, untuk pembuatan KIA ini, Disdukcapil kota mendapat sebanyak 20 ribu blanko dari pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang cukup terbatas pula blanko untuk cetak KIA ini kita miliki, nantinya di tahun depan akan kita mohon tambahan lagi ke Kemendagri, tapi untuk saat ini masih bisa dilayani," paparnya.
Dijelaskan Khairul, dalam hal ini, pelayanan KIA dimulai dari anak usia 1 - 5 tahun tanpa foto. Sementara anak berusia 6 - 17 tahun dengan foto sehingga harus membawa pasfoto.
"Syaratnya hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta fotocopy akta kelahiran anak, pembuatannya gratis," demikian kata Khairul Saleh.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017