Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru, Kalimantan Selatan, terpaksa menerapkan tarif air lama untuk periode 2018 apabila hingga akhir Desember 2017 belum ada keputusan dari pemerintah daerah setempat.

"Apabila pemerintah belum menetapkan tarif baru, atau memberikan subsidi terhadap selisih biaya produksi air bersih dengan harga jual kepada pelanggan, maka PDAM terpaksa menerapkan tarif lama untuk periode 2018," kata Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru H Nor Ipansyah di Kotabaru Rabu.

Direktur PDAM menjelaskan, tarif lama atau tarif (2017) PDAM membaginya menjadi tiga kelompok, kelompok lembaga atau sosial, besaran tarif kisaran Rp700 per meter kubik (m3), kelompok dua rumah tangga.

Kelompok dua ini dibagi menjadi tiga kategori, A1, A2, A3, dan A4 yang besaran tarifnya mulai dari Rp1.000 per m3 hingga Rp3.000 per m3. Dan terakhir kelompok tiga, yakni usaha, besaran tarif kelompok ini Rp3.000 per m3 hingga Rp5.000 per m3.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Ada dua pilihan yang dapat dilakukan pemerintah daerah sebagai pemegang saham perusahaan daerah, terkait tarif air bersih.

Pertama, menyesuaikan besaran tarif, yang mengakibatkan naiknya harga jual. Kedua, apabila hal itu tidak dapat dilakukan, maka pemerintah wajib memberikan subsidi sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Subsidi.

Pada pasal 27 ayat 5 dijelaskan, dalam hal kepala daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangan melalui APBD.

"Jadi kesimpulannya ada dua opsi, pertama pemerintah daerah menaikkan atau menyesuaikan tarif rata-rata. Dan opsi kedua, apabila tidak disesuaikan tarifnya, maka pemda wajib menyediakan subsidi melalui APBD," kata Nor Ipansyah.

Keputusan itu terungkap saat sarasehan publik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Selatan, Pemda, pengelola Perusda di Hotel Grand Surya Kotabaru.

Ipansyah menjelaskan, hingga lima tahun terakhir PDAM masih merugi, karena harga jual kepada pelanggan belum bisa menutupi biaya produksi air bersih.

Dikatakan, biaya produksi air bersih saat ini mencapai Rp4.077 per liter. Sedangkan harga jual kepada pelanggan rata-rata Rp2.775 per liter sehingga masih ada biaya produksi yang belum tertutupi sebesar Rp1.302 per liter.

Menurut Ipansyah, apabila masalah ini tidak segera ditangani oleh pemda sebagai pemegang saham, maka kerugian yang dialami oleh PDAM Kotabaru di tahun-tahun mendatang akan semakin besar.

Periode 2016 PDAM Kotabaru rugi Rp6,066 miliar akibat harga jual tidak sesuai dengan biaya produksi.

"Salah satu indikator yang menyebabkan besarnya kerugian tersebut, karena selisih harga yang belum bisa tertutupi dikali dengan jumlah air yang terjual kepada pelanggan selama 2016 sekitar 5,300 juta liter, sehingga kerugian mencapai kisaran Rp6.066 miliar," katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin mengungkapkan, pemda akan melakukan langkah strategis untuk membantu mengatasi agar PDAM masuk kategori "sehat".

Di antaranya, memberikan dana penyertaan modal atau hibah untuk perbaikan atau membangun infrastruktur PDAM serta memberikan subsidi atas selisih biaya produksi yang belum bisa tertutupi oleh harga jual.

Wakil bupati optimistis apabila hal itu dilakukan, PDAM Kotabaru akan masuk kategori PDAM sehat, sehat keuangan dan yang lainnya.

Menurut auditor dari BPKP Kalimantan Selatan Gusti Arif bahwa di Kalsel ini baru ada dua PDAM yang sehat dari 12 PDAM di Kalimantan Selatan.

Salah satu faktor PDAM dianggap sehat, tarif sudah disesuaikan dengan biaya produksi, tingkat kebocoran air rendah, dan PDAM sudah bisa mendapatkan untung dari harga jual.

"Bicara tarif, PDAM masuk urutan kedua terendah dari 12 PDAM di Kalsel. Masih ada satu PDAM lagi yang tarifnya lebih rendah dari Kotabaru, tetapi saya tidak bisa sebutkan," demikian Gusti Arif.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017