Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan optimistis akan mendapatkan saham "participation interst" (PI) dari perusahaan migas PT Pearl Oil Blok Sebuku.
"Kepastian mendapatkan PI tertuang dalam surat edaran nomor SRT-0084/SKKMI0000/2017/SO tentang partisipasi interes 10 persen di Wilayah Kerja Sebuku," kata Kepala bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kotabaru Ahmad Syuhada di Kotabaru, Kamis.
Diantara isi surat tersebut, sesuai notulen rapat Wakil Presiden RI tentang Wilayah Produksi Migas Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat yang disampaikan melalui surat tersebut, pada huruf b rujukan di atas telah diputuskan bahwa hak Partisipasi Interes 10 persen untuk Pemprov Kalsel, dan Sulbar dibagi dua masing-masing 50 persen.
Demikian juga untuk tingkat kabupaten terkait yaitu, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Majene.
Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat tersebut pada huruf d rujukan di atas, menyatakan agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menindaklanjuti penawaran PI sebesar 10 persen Wilayah Kerja Sebuku.
Melalui koordinasi dengan Gubernur Sulbar dan Gubernur Kalsel terkait dengan menunjukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menerima panawaran PI sebesar 10 persen di Wilayah kerja Sebuku sesuai dengan permen ESDM No.37/2016.
Sementara itu, Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas berpendapat, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang akan menjadi BUMD pemerintah provinsi setempat tidak begitu sulit, karena relatif tak ada permasalahan.
Pansus Raperda perusahaan umum daerah Kalsel ke Jabar itu "Perusahaan Umum Daerah Hulu Migas Jabar" sebuah BUMD milik pemerintah provinsi tersebut.
"Berdasarkan keterangan instansi terkait pada jajaran Pemprov Jabar, pembentukan BUMD yang mengurusi bagi hasil tambang minyak dan gas berjalan lancar atau tidak ada permasalahan yang mendasar," kutipnya.
Sedangkan persoalan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak hanya antara Pemprov Kalsel dengan Sulawesi Barat (Sulbar). "Alhamdulillah persoalan tersebut sudah selesai," katanya.
Begitu pula penyertaan modal untuk mendapatkan saham/bagi hasil atas eksploitasi minyak dan gas (migas) di lepas pantai Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang berbatasan Sulbar lebih kecil dari Pemprov Jabar bersama Banten dan DKI Jakarta.
"Oleh sebab itu, kita optimistis pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tak masalah," lanjutnya.
Apalagi persoalan dengan Sulbar sudah selesai serta berdasarkan surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dimana Pemprov Kalsel mendapat "participating interest" (sebagai pemegang saham)," demikian Suripno.
Namun SKK Migas memberi tempo hingga sekitar pertengahan 2018 sudah harus terbentuk BUMD/Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang akan mengurusi bagi hasil eksploitasi migas di lepas pantai Pulau Sebuku itu.
Syuhada menambahkan, Pemkab Kotabaru juga telah mendirikan BUMD Saijaan Mitra Lestari. Rencananya, perusahaan daerah tersebut akan bermitra dengan BUMD Provinsi Kalsel Sebuku Bergerak terkait PI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Kepastian mendapatkan PI tertuang dalam surat edaran nomor SRT-0084/SKKMI0000/2017/SO tentang partisipasi interes 10 persen di Wilayah Kerja Sebuku," kata Kepala bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kotabaru Ahmad Syuhada di Kotabaru, Kamis.
Diantara isi surat tersebut, sesuai notulen rapat Wakil Presiden RI tentang Wilayah Produksi Migas Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat yang disampaikan melalui surat tersebut, pada huruf b rujukan di atas telah diputuskan bahwa hak Partisipasi Interes 10 persen untuk Pemprov Kalsel, dan Sulbar dibagi dua masing-masing 50 persen.
Demikian juga untuk tingkat kabupaten terkait yaitu, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Majene.
Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat tersebut pada huruf d rujukan di atas, menyatakan agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menindaklanjuti penawaran PI sebesar 10 persen Wilayah Kerja Sebuku.
Melalui koordinasi dengan Gubernur Sulbar dan Gubernur Kalsel terkait dengan menunjukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menerima panawaran PI sebesar 10 persen di Wilayah kerja Sebuku sesuai dengan permen ESDM No.37/2016.
Sementara itu, Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas berpendapat, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang akan menjadi BUMD pemerintah provinsi setempat tidak begitu sulit, karena relatif tak ada permasalahan.
Pansus Raperda perusahaan umum daerah Kalsel ke Jabar itu "Perusahaan Umum Daerah Hulu Migas Jabar" sebuah BUMD milik pemerintah provinsi tersebut.
"Berdasarkan keterangan instansi terkait pada jajaran Pemprov Jabar, pembentukan BUMD yang mengurusi bagi hasil tambang minyak dan gas berjalan lancar atau tidak ada permasalahan yang mendasar," kutipnya.
Sedangkan persoalan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak hanya antara Pemprov Kalsel dengan Sulawesi Barat (Sulbar). "Alhamdulillah persoalan tersebut sudah selesai," katanya.
Begitu pula penyertaan modal untuk mendapatkan saham/bagi hasil atas eksploitasi minyak dan gas (migas) di lepas pantai Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang berbatasan Sulbar lebih kecil dari Pemprov Jabar bersama Banten dan DKI Jakarta.
"Oleh sebab itu, kita optimistis pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tak masalah," lanjutnya.
Apalagi persoalan dengan Sulbar sudah selesai serta berdasarkan surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dimana Pemprov Kalsel mendapat "participating interest" (sebagai pemegang saham)," demikian Suripno.
Namun SKK Migas memberi tempo hingga sekitar pertengahan 2018 sudah harus terbentuk BUMD/Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang akan mengurusi bagi hasil eksploitasi migas di lepas pantai Pulau Sebuku itu.
Syuhada menambahkan, Pemkab Kotabaru juga telah mendirikan BUMD Saijaan Mitra Lestari. Rencananya, perusahaan daerah tersebut akan bermitra dengan BUMD Provinsi Kalsel Sebuku Bergerak terkait PI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017