Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak bermaksud mempelajari Badan Usaha Mililk Daerah (BUMD) pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, sebelum bertolak ke "Bumi Siliwangi" atau "Tanah Pasundan" Jawa Barat (Jabar) tersebut, Kamis.

Pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, semula Pansus Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak mau berkonsultasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta.

"Tetapi oleh karena rencana kami berkonsultasi, yaitu Direktorat Jenderel Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM ada kesibukan, sehingga studi komparasi ke pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar," lanjutnya.

"Kebetulan Pemprov Jabar juga sudah memiliki Perda yang hampir serupa dengan Raperda yang mau kita bahas," tutur alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut menjawab Antara Kalsel.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berharap, dari studi komparasi ke Bumi Siliwangi atau Tanah Pasundan tersebut, Pansus banyak mendapatkan bahan/masukan untuk pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak.

Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak merupakan BUMD yang baru atas usul Pemprov setempat yang akan menangani bagi hasil eksploitasi Migas di blok Sebuku Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Pembentukan BUMD baru itu sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Karena berdasar surat dari Kepala SKK Migas, daerah penerima dana "participating interest" (termasuk Kalsel) hanya diberi waktu hingga sekitar pertengahan 2018 untuk mendirikan BUMD itu," ujarnya mengutip penjelasan Gubernur Kalsel dalam pengantar Raperda tersebut.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut BUMD belum berdiri/terbentuk, maka hak atas dana participating interest akan hangus. Jika hal itu terjadi, maka suatu kerugian yang sangat besar bagi kita semua," kutip Suripno Sumas.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017