Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan perubahan pola pengadaan barang dan jasa untuk APBD 2018.

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad Assegaf Minggu mengatakan, perubahan ini agar rendahnya realisasi kinerja yang terjadi pada 2017 tidak terulang.

"Insya Allah setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 disahkan pada Desember, kita bisa mulai lelang," kata Said Akhmad.

Segera setelah pengesahan APBD 2018, satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) harus memasukan dokumen lelang proyek yang telah memiliki perencanaan ke kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Program yang harus lelang, triwulan pertama sudah selesai semua. Akan saya kontrol, kalau masih ada yang terlambat lelang fisik, ada sanksi," kata Sekda.

Sekda pun mewanti-wanti agar SOPD tidak lagi berleha-leha. Lelang proyek selambat-lambatnya harus rampung di triwulan kedua.

Ia menambahkan, tahun 2017 banyak proyek yang mengalami keterlambatan lelang. Tahun 2018, pelaksanaan lelang proyek akan dipercepat agar ada tenggang waktu yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Selain itu, di awal tahun kondisi cuaca juga masih mendukung sehingga tidak lagi dijadikan kambing hitam molornya penyelesaian pekerjaan.

"Untuk APBD 2018 tidak ada lagi lelang proyek di triwulan ketiga," tegas Sekda.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017