Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengusulkan lima buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat guna dibahas bersama untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).

Wakil Bupati H Burhanudin di hadapan sidang paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua, Hj Alfisah Selasa mengatakan, lima Rapeda Kotabaru 2017 itu yakni, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 07 tahun 2005 tentang Izin Gangguan.

"Latar belakang dari Raperda ini adalah karena Perda nomor 07 tahun 2005 tentang Izin Gangguan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga menghambat iklim investasi di daerah," katanya.

Kedua, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 05 tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak.

Berdasarkan dari ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam hal ini jelasnya, peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 5 tahun 2016 tentang Kegiatan tahun jamak tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Yakni asas dapat dilaksanakan dan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yang mana dalam pembentukan peraturan daerah tidak memperhitungkan efektifitas dalam masyarakat baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Serta keberadaan peraturan daerah tidak benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur karena telah diatur secara lengkap oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat perlu dilakukan pencabutan.

Dengan demikian berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 5 tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 02 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Yang menjadi pertimbangan dari Raperda ini adalah karena retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah," ungkapnya.

Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan barang milik daerah. Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara/daerah jo pasal 511 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dan kelima adalah Raperda tentang Pajak Daerah. Penyelenggaraan pemungutan pajak daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek keadilan dan maupun masyarakat dalam membayar pajak agar lebih efektif dan efisien.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017