Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyatakan siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan oleh 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan pejabat fungsional.


"Saya siap saja menghadapi upaya hukum para ASN itu," kata Bupati Senin (13/11), menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mengabulkan tuntutan 13 pejabat, untuk kembali menduduki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama, setelah dijadikan pejabat fungsional.

Dalam menyikapi putusan tersebut, Pemkab Kotabaru tidak langsung serta merta melakukan eksekusi, tetapi mengajukan banding.

"Jumat lalu, kami sudah mengajukan banding, dan kita menunggu proses selanjutnya," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru basuki.

Apabila dalam banding tersebut, Pemkab Kotabaru kalah, maka pihaknya akan melanjutkan masalah tersebut ke tingkat kasasi.

"Ada kemungkinan pihak mereka juga demikian, apabila kalah akan melakukan kasasi. Sehingga masalah tersebut dimungkinankan selesai memerlukan waktu yang lama," terangnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemkab Kotabaru, Sugian Noor, menuturkan, hakim mengabulkan dua tuntutan kami. Dan meminta Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor: 824/001/BKPPD, dicabut.

"Selain itu, meminta bupati harus mengembalikan harkat dan martabat kami, yang lain tidak dikabulkan," lanjut Sugian satu dari 13 pejabat tinggi pratama yang dijadikan pejabat fungsional.

Dua tuntutan tersebut, kata Sugian, dikabulkan, sementara yang lainnya seperti penundaan pemberlakukan SK terhadap yang lain-lain, tidak dikabulkan.

Menurut dia, pertimbangan hakim tidak ada yang membenarkan baik prosedur, maupun dasar hukum bupati mengeluarkan SK tersebut.

Sugian dan kawan-kawan mengaku bersyukur, dan merasa puas terhadap keputusan PTUN Banjarmasin yang disampaikan Hakim Ketua Alponteri Sagala.

"Perjalanan kasus ini cukup panjang sejak 31 Maret-12 September, karena kami punya alat-alat bukti cukup banyak. Kami bersyukur dan sujud sukur kepada Allah Subhanahu wataala," tuturnya.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya akan konsolidasi terlebih dahulu, menyampaikan pemberitahuan itu kepada bupati, dan masuk ke kantor masing-masing.

"Karena sudah jelas yang menjamin kami adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan putusan pengadilan. Saya meminta para bupati, agar menghargai hak-hak ASN," jelasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017