Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reskrim Polres Tabalong mengamankan empat pejudi jenis kupon putih, saat beraksi di kota setempat.

"Keempatnya ditangkap dengan barang bukti uang perjudian yang mereka taruhkan ke bandar," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Senin.

Dia mengatakan, pelaku yang diciduk, berinisial Ar (59), Ba (39), Da (52) dan Ju (61).

Petugas mengamankan mereka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung, Kecanatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

"Satu orang berinisial Ba sebagai bandar dan tiga lainnya pemasang angka tebakan kupon putih," jelas Wildan.

Adapun barang bukti yang disita di TKP berupa uang perjudian kupon putih sebesar Rp 310.000 serta sejumlah handphone yang digunakan untuk memasang atau memesan angka tebakan.

Wildan menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun dilarang berdasarkan KUHP. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali bermain judi kalau tidak ingin dihukum penjara.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat setempat yang memberikan informasi mengenai maraknya judi kupon putih hingga kami berhasil mengungkapnya," tandas Wildan. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017