Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Ariadi Noor mengarapkan adanya konsistensi dan integrasi antar dokumen perencanaan pemerintah daerah
diantaranya guna menghindari terjadinya tindak korupsi yang terencana atau 'Curruption by Design'.


"Jika antar dokumen perencaan tidak nyambung maka pihak auditor tentu berasumsi ada proyek siluman dalam perencaan pembangunan," ujar Ariadi.

Ariadi mengatakan, tim pemeriksa dari KPK, Kejaksaan maupun dari interen pemerintah menilai bahwa peluang terjadinya korupsi dimulai dari perencanaan, berbeda kasusnya dengan korupsi yang terjadi tanpa perencanaan atau 'Curruption by Insiden'.

Ia menegaskan, pihak auditor akan menelusuri kesesuaian antar dokumen perencaan, mulai
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga rencana strategis (renstra), rencana kerja (renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) guna memastikan tidak ada proyek siluman yang membuka celah bagi tindak pidana korupsi.

Menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD di Aula Bapelibangda HSU, Ariady menilai hambatan dan kelemahan yang terjadi di SKPD daerah maupun provinsi selama ini yakni terkait konsistensi dan integrasi
dalam pemyusunan dokumen perencanaan akibat kurang pemahaman pimpinan SKPD dan Kepala sub bagian program
terhadap tata cara penyusunan dokumen perencanaan.

"Pernah saya temui Renja dan RKA SKPD tidak sesuai dengan renstra yang merupakan perencanaan pembangunan lima tahunan, sehingga pejabat SKPD diminta untuk mengembalikan dana yang sudah digunakan," katanya.

Ia mengingatkan agar SKPD untuk tidak membuat Renja dan RKA sembarangan, melainkan harus mengacu pada Renstra SKPD, dimana Renstra juga mengacu pada RPJMD yang memuat visi dan misi kepala daerah.

Ariady juga minta peran dan tanggung jawab pimpinan SKPD lebih besar, mengingat selama ini banyak penyusunan perencaan dan laporan ditangani sepenuhnya oleh kasubag program yang dikhawatirkan kurang berkesesuaian dengan RPJMD.

Kepala Bapelitbangda HSU Fajeri Ripani menjelaskan sekitar empat bulan lagi RPJMD 2017 - 2022 harus selesai seiring telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati HSU dan pihaknya melaksanakan Sosialisasi Permendagri no. 86 tahun 2017 dengan mengundang pejabat eselon III agar memahami dan mengerti tata cara penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD.

"Kita juga sudah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan RPJMD dan Rentra kepada pimpinan SKPD dan Kasubag Program masing-masing dinas dan instansi," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017