Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Investasi Kotabaru (FMPIK) yang mendukung adanya operasional tambang di Pulau Laut, Kotabaru.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua DPRD, Hj Alfisah didampingi dua wakilnya M Arif dan H Mukhni, Wakil Bupati H Burhanudin, dan Komandan Kodim 1004 Kotabaru, Letkol Arh Samujio, serta diikuti ratusan massa dari berbagai komponen masyarakat, beberapa pejabat Forkopinda, sejumlah kepala desa di Kecamatan Pulau Laut Tengah, dan stakeholder.

"Sesuai kewenangan yang ada, kami menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam hearing hari ini, selanjutnya akan kami pelajari dan memilah terhadap point-point aspirasi yang mereka sampaikan," kata Alfisah, Senin.

Setelah dipilah-pilah, kata Alfisah, pihaknya akan menyampaikan kepada pemegang kebijakan, baik daerah (kabupaten) atau provinsi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, lanjut Alfisah, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat internal, sebelum mengeluarkan rekomendasi, yang kemudian dilanjutkan aspirasi tersebut kepada pihak yang berwenang (provinsi atau kabupaten).

Dalam forum tersebut mengemuka, dari sejumlah perwakilan mulai dari perwakilan petani, kepala desa hingga LSM FMPIK, dengan berbagai argumentasi namun intinya mendukung dilakukannya usaha pertambangan di Pulau Laut.

Kepala Desa Sungai Buah, Supian mengaku setuju dengan adanya penambangan di Pulau Laut, karena ia berharap tenaga kerja lokal dapat diserap.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Salino, Pulau Laut Tengah yang juga mendukung aktivitas tambang, dengan harapan tenaga kerja lokal akan banyak terserap di perusahaan tersebut.

Seat Manajer Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group (PT Sebuku Tanjung Coal/STC, PT Sebuku Coal Terminal/SBC, dan PT Sebuku Sejakah Coal/SSC) Johan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pembangunan pelabuhan dan sarana yang lainnya.

"Sedangkan untuk penambangan baru akan dimulai tahun depan," terangnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1004 Kotabaru, Letkol Arh Samujio menambahkan,  selama ini TNI dan masyarakat sudah terjalin kerja sama yang baik, di antaranya, terkait pembukaan lahan pertanian dan penanaman palawija, serta yang lainnya.

Terkait tambang di Pulau Laut, pihaknya hanya menjaga aset Puskopkar Dharma Putra Kostrad, Puskopkar Tribuana Kopassus, dan Puskopkar Kodam VI Mulawarman yang telah menjalin kerja sama dengan pihak SILO Group.

Persoalan tambang di Pulau Laut, menurut salah seorang warga yang juga tokoh M Asikin, bukan boleh atau tidak boleh. Tetapi sepanjang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta perlu adanya kajian dari sisi lingkungan dan yang lainnya.

Sementara dalam pernyataannya, Koordinator FMPIK, H Sahiduddin mengatakan, menyikapi konflik yang terjadi di Pulau Laut mengenai rencana pengelolaan tambang dan perkebunan besar kelapa sawit yang dalam beberapa waktu belakangan berkembang di masyarakat.

"Kami dari masyarakat sipil Kotabaru yang tergabung dalam forum masyarakat peduli investasi dalam hal pengelolaan sumber kekayaan alam Kotabaru menyatakan sikap," tegasnya.

Diantaranya, investasi pengelolaan SDA harus menjunjung tinggi asas keadilan, kesejahteraan, lingkungan hidup, hukum dan kepentingan generasi mendatang.

Investasi pengelolaan SDA harus mengutamakan kepentingan bersama yang beradab serta menolak tegas kepentingan yang berdasarkan pada kelompok dan golongan.

Ditambahkan, investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau melanggar ketentuan hukum yang merampas hak-hak rakyat harus ditolak dari Kotabaru.

Kemudian, investasi pengelolaan SDA dilakukan dengan pertimbangan peluang tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi rakyat Kotabaru.

Dan, investasi pengelolaan SDA harus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha kepada pelaku usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Dia menambahkan berdasarkan PP No12/2017 tentang perubahan atas PP No.26/2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyatakan kawasan andalan Pulau Laut merupakan kawasan pengembangan usaha Perikanan dan Pertambangan.

"Kepada Pemda Kotabaru memberikan jaminan usaha kepada perusahaan pertambangan yang akan melakukan kegiatan di Pulau Laut, yaitu Sebuku Group dan koperasi TNI yang telah memiliki izin sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Bersamaan itu kepada pelaku usaha Sebuku Group dan Koperasi TNI, sesegera mungkin membuat rencana kegiatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan peran serta rakyat dan kaidah-kaidah lingkungan hidup.

Mendukung Sebuku Group dan Koperasi TNI untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Laut sebagai upaya mendorong perkembangan perekonomian kawasan Pulau Laut menuju kesejahteraan rakyat Kotabaru.

FMPIK juga meminta DPRD Kotabaru untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Kalsel mengenai dukungan nyata masyarakat Kotabaru yang mendukung usaha pertambangan Sebuku Group dan Koperasi TNI di Pulau Laut.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017