Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pencabulan anak di bawah umur, SU (29) warga Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kandangan.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubag Humas Iptu H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Sabtu , mengatakan, SU yang kesehariananya sebagai tukang bangunan ini ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, MU (14).

"SU kami tahan di Rutan Polsek Kandangan,  dan terancam pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU)  Republik Indonesia (RI)  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Dijelaskan dia, SU diamankan anggota polisi, Rabu (8/11) tanpa perlawanan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya  terhadap korban yang  juga  masih kerabatnya tesebut.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Agustus  2017, saat  rumah korban dalam kondisi  sepi karena ditinggal orangnya tuanya ke pasar Kandangan. untuk berjualan sayur.

"Saya lupa, kapan tanggal dan harinya, namun waktu itu MU baru saja selesai  mandi dan sedang sendirian di rumahnya," katnaya.

Saat itu, korban  yang  masih tercatat sebagai pelajar SMP di Kandangan itu, baru saja selesai mandi dan langsung masuk kamar, dengan mengenakan handuk.

Ternyata sudah ada tersangka di dalam kamar tersebut, sehingga peristiwa tersebut terjadi.

Dihadapan penyidik, SU mengakui perbuatan bejatnya dan setiap ingin melakukan aksinya dilakukan dengan memaksa dan mengancam korban.

SU  mengaku ketagihan untuk terus melakukan hal serupa, sehingga  tidak hanya sekali, namun terhitung sudah tujuh kali mencabuli korban dari bulan Agustus hingga Nopembr 2017.

SU mengatakan, tidak bisa menahan nafsu melihat korban, apalagi hubungan tersangka dengan istrinynya kini sedang tidak harmonis.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan SU terhadap Mu,  tidak hanya di dalam rumah, tetapi  juga  di pondokan kebun.

Kapolsek Kandangan Kota AKP Zaini Husni, mengatakan,  SU hanya pasrah saat diamankan dan mengakui perbuatannya, terungkapnya kasus ini atas laporan keluarga korban yang tidak terima anak mereka dicabuli SU.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017