Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melalui Badan pengelola pajak dan retribusi intensifikasi pendapatan pajak daerah khususnya untuk pajak restoran dengan cara pendataan kepada seluruh rumah makan, warung, dan restoran yang beroperasi pada siang dan malam hari untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Drs H Mustaing, saat menyampaikan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang RAPBD Tahun Anggaran 2018, di Batulicin, Jumat.

Lanjutnya, berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Tanbu untuk meningkatkan di sektor tersebut yakni melakukan teguran kepada pemilik bisnis tesebut jika belum memenuhi kewajibannya.

Hal lain tegasnya, akan dilakukan pendataan dan penagihan terhadap pengusaha catering yang melayani makan pegawai di beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah ini.

“Diharapkan peningkatan PAD melalui sektor bisnis makanan pada tahun 2017 akan menjadi bahan evaluasi pada peningkatan PAD tahun 2018, sehingga dari sektor tersebut dapat kita lakukan lebih maksimal lagi pada tahun 2018,” tandasnya.

Sementara itu, terkait PAD pada sektor rumah makan dan sejenisnya adalah salahsatu jawaban Bupati Tanah Bumbu dari apa yang sudah disampaikan pihak Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanbu dalam pemandangan umum kemarin.

Selain itu jawaban Bupati dalam pemandangan sejumlah Fraksi juga menyangkut PAD baik disektor retribusi menara Telekomunikasi serta sektor Pariwisata, Retribusi Parkir, Retribusi Bandara serta pemakaian kekayaan daerah

Pewarta: Sujud Mariono/Humas

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017