Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mewaspadai potensi konflik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2018 di empat kabupaten yaitu Tabalong, Tanah Laut, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan.

Mengantisipasi potensi konflik tersebut, Biro Hukum Setdaprov Kalsel menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial di Banjarbaru, Kamis.

Salah seorang narasumber dari Badan Intelejen Negara Provinsi Kalimantan Selatan Aria Wasesa mengatakan, potensi konflik di wilayah Kalsel yang pertama adalah terkait masalah ideologi, khsusunya pembubaran ormas yang tidak menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara.

Selain itu di bidang politik yakni, kemungkinan terjadinya kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 yakni Kabupaten Tabalong, Tanah Laut, Tapin dan Hulu Sungai Selatan.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalsel Firmansyah, mengatakan, mengantisipai berbagai kerawanan sosial, termasuk saat pelaksanaan Pilkada, Pemprov Kalsel telah membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial.

Pembentukan tim tersebut, telah dilaksanakan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Selain itu, tambah dia, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

Peraturan tersebut, juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2015, tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial serta Permendagri No 42 tahun 2015.

Menurut dia, regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial dari tingkat nasional provinsi hingga kabupaten kota untuk melakukan langkah langkah strategis mulai dari pencegahan, penghentian, pemulihan pascakonflik.

Di Kalsel, tambah dia, tim tersebut sudah terbentuk yang terdiri dari sejumlah lembaga pemerintah, kepolisian, TNI, Kejaksaan hingga Badan Intelejen.

Tugas tim terpadu penanganan konflik sosial tersebut adalah menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial, mengkoordinasikan mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi konflik sosial.

Selain itu, juga memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganan, melakukan upaya pencegahan konflik melalui sistem peringatan dini, merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimnulkan konflik.

Menurut dia, konflik sosial di Kalimantan Selatan cenderung kondusif dan diharapkan suasana kondusif ini akan terus dipelihara.

Asisten Pemprov Kalsel Siswansyah mengatakan, strategi untuk membantu mencarikan solusi persoalan sangat penting diketahui masyarakat, terutama dukungan peran kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Siswansyah, sangat penting bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait, untuk menelaah ulang, memahami, dan sekaligus menghubungkannya dengan pengalaman penanganan konflik sosial yang pernah dilakukan.

Penanganan konflik sosial menurut undang-undang nomor 7 tahun 2012, bukan hanya penanganan pada saat muncul konflik sosial, akan tetapi juga sebelum dan sesudah adanya konflik, yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Ini artinya, penanganan konflik sosial merupakan serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

"Konflik sosial memang perlu kita tangani secara sistematis dan terencana, karena keberhasilan penanganan konflik sosial akan berdapak positif bagi kehidupan kita, baik dalam bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017