Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mempertanyakan lisensi izin lingkungan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (Silo) yang ditengarai sudah lebih dari tiga tahun tidak pernah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto Kamis mengatakan, dari informasi yang diterimanya bahwa PT Silo tidak pernah melapor sebagai pembaharuan lisensi atas izin lingkungan.

"Kami akan tindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk konfirmasi," kata Denny.

Dia menjelaskan, dalam peraturan pertambangan soal izin lingkungan memang tidak ada istilah habis masa berlakunya, tetapi hal itu bisa terjadi jika semua ketentuan terpenuhi.

Namun perlu diketahui, keluarnya izin lingkungan tidak secara otomatis tetap berlaku jika ketentuannya dilanggar, yakni kewajiban untuk melaporkan lisensi tersebut setiap tiga tahun sebagai bentuk evaluasi, baik perusahaan itu beroperasi maupun tidak beroperasi.

Faktanya lanjut Denny, terhadap izin lingkungan yang dimiliki PT Silo sejak 2013 terhadap penambangan di Pulau Laut, hingga kini tidak pernah dilaporkan kepada LH setempat.

Diakui, secara legal formal PT Silo memang sudah memiliki sejumlah persyaratan terkait perijinan, namun khusus lisensi yang notabene sebagai salah satu syarat operasional perusahaan, perusahaan tersebut abai karena tidak melapor.

Untuk itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan eksekutif melalui Dinas LH untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Disinggung adanya desakan dan tuntutan masyarakat agar dicabutnya izin penambangan PT Silo di Pulau Laut, secara diplomatis Denny menyebut itu bukan kewenangan legislatif.

"Sesuai kewenanganya, dewan hanya bisa menyerap aspirasi dan menyampaikannya kepada pihak terkait, apalagi dengan ketentuan sekarang pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi dan pusat," jelasnya.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor Gubernur memastikan dukungannya untuk melakukan penutupan segala aktivitas tambang di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.

"Sesuai apa yang diinginkan masyarakat, saya mendukung penuh aspirasi masyarakat Kotabaru," kata Sahbirin di Banjarmasin.

Bahkan sikap orang nomor satu di Pemprov Kalsel itu telah ditunjukkannya dengan adanya surat edaran terkait dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamat Pulau Laut Tolak Tambang.

Untuk surat edaran itupun telah ditunjukkan kepada Bupati Kotabaru tertanggal 5 Oktober 2017.

"Pulau Laut saya lihat sangat terbatas dan merupakan jantung ibu kota kabupaten serta memiliki beragam potensi seperti pariwisata, perkebunan dan pertanian," ujar Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017