Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Burhanuddin berpendapat, kegiatan reses adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban moril bagi anggota legislatif sebagai seorang wakil rakyat.

Pasalnya dalam reses tersebut akan terjadi dialog interaktif konstituen dengan wakil mereka, terkait permasalahan pembangunan asal daerah pemilihan (dapil), ujarnya di Banjarmasin, sebelum melaksanakan reses, Kamis.

"Karena reses itu sendiri merupakan forum penyerapan aspirasi secara formal, sebagaimana peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi masukan resmi dalam perencanaan pembangunan daerah, " tuturnya.

"Oleh karena itu pula, saya kembali akan memanfaatkan masa reses anggota DPRD Kalsel dan menemui konstituen di dapil, yang dijadwalkan, 9 - 11 November 2017," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.

Mengingat arti pentingnya reses, dia berharap, agar semua anggota DPRD Kalsel mengambil/memanfaatkan kesempatan yang cukup baik guna menyerap aspirasi masyarakat atau konstituen dapilnya masing-masing.

"Memang setiap saat atau ada kesempatan, seorang wakil rakyat bisa menyerap aspirasi masyarakat, tetapi secara formal melalui reses sebagaimana peraturan perundang-undangan," katanya.

Mengenai pembiyaan reses, dia menyatakan, pada dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Sebagai tindak lanjut PP 18/2017 kita sudah membentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk pelaksanaan Perda tersebut menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau yang sebelumnya bernama Peraturan Gubernur (Pergub)," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Sementara keluarnya Pergub tersebut juga menunggu hasil perhitungan dari tim penaksir, terutama yang berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi, ujar wakil rakyat asal dapil Kalsel VI/Kabupten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru itu.

"Pasalnya tunjangan perumahan dan transportasi itu satu paket dengan tunjangan lain, termasuk pembiayaan dan tunjang reses. Kendati pembiayaan dan tunjangan reses aturannya sudah baku dalam PP 18/2017," demikian Burhanuddin.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel H Antung Muhammad Rozaniansyah mengatakan, tidak masalah walau dalam reses kali ini (9-11 Nov 2017) belum mendapatkan tunjangan sebagaimana PP 18/2017.

"Karena tunjungan reses tersebut dibayarkan kemudian, terutama bagi yang melaksanakan reses tersebut bila Perkada (Pergub) Kalsel yang tinggal menunggu tanda tangan Bapak Gubernur H Sahbirin Noor itu sudah keluar," tuturnya.

"Kemungkinan pelaksanaan Perkada sebagai tindak lanjut Perda-PP 18/2017 itu efektif tahun depan (2018), dimana segala sesuatu yang berkaitan administratif sudah betul-betul siap, sehingga tidak menjadi permasalahan," demikian Rozaniansyah.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017