Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan menolak pengajuan perijinan pengusaha BBM eceran.
 

Kepala Kantor Perijinan Terpadu (KPT) Hulu Sungai Utara  Rifaniansyah, Senin, mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa ada izin untuk menjual BBM eceran.

"Yang ada izinya baru untuk mengecer minyak tanah," kata Rifani.

Menurut dia, berdasarkan aturan yang yang berlaku yang diizinkan untuk menjual BBM jenis premium dan solar baru Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun kenyataanya di lapangan, yang menjual BBM eceran bukan dari SPBU namun dari masyarakat.

"Pihak yang mengecer BBM jenis premium dan solar semestinya adalah SPBU, bukan masyarakat sebagaimana yang terlanjur menjamur saat ini," katanya.

Agar usaha mereka dianggap resmi, akhir-akhir ini ada  beberapa pedagang BBM eceran mengajukan permohonan izin usaha ke KPT Hulu Sungai Utara guna memantapkan usahanya.

Namun KPT menolak untuk untuk mengeluarkan izinnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Hulu Sungai Utara Amberi MH terkait masalah tersebut menyatakan Pemkab Hulku Sungai Utara tidak bisa berbuat apa apa untuk melarang masyarakat mengecer BBM jenis premium dan solar.

"Kita tidak bisa berbuat apa apa terhadap pengecer karena masyarakat sendiri membutuhkan keberadaan mereka" kata dia.

Menurut dia, jika pelansir dilarang, apakah PT Pertamina bisa menjamin pasokan premium dan solar bisa dibeli oleh masyarakat yang tinggal jauh dipelosok kampung.

Dulu, Lanjut dia, ada semacam pangkalan premium dan solar hasil kerjasama pihak Pertamina yang melayani pembelian premium dan solar oleh masyarakat.

"Namun sekarang saya tidak tahu apakah keberadaan pangkalan ini masih ada atau tidak," terangnya.

Pada 2007, terang Amberi, Pemkab HUlu Sungai Utara pernah mengeluarkan peraturan daerah yang bersifat kondisional yang mengatur pengecer BBM karena situasi yang memaksa kala itu.
  
Akan tetapi sekarang, ujar dia tidak ada peraturan daerah atau produk hukum lainnya seperti peraturan bupati (perbup) yang mengatur masalah pengecer BBM ini.

Antrean sepeda motor di SPBU akhir-akhir ini telah menjadi masalah sosial yang pelik, di lain pihak keberadaan mereka dibutuhkan masyarakat, sementara dilain pihak menimbulkan problem antrian dan kelangkaan premium" tandas dia.

Amberi berharap ada solusi yang harus dibicarakan antara pihak Pertamina dengan pemerintah daerah terkait masalah pengecer ini, agar antrean BBM di SPBU dan kasus kelangkaan premium bisa teratasi.hms/C


Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012