Rantau, (Antaranews Kalsel) - Bermodal dua permen sebagai iming-iming, KD (25) berhasil mencabuli F (7) gadis kecil yang masih duduk di kelas dua Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Kalsel. 

Kapolsek Tapin Selatan Iptu Pol Embang Pramono di Rantau, mengatakan pelaku warga Kelurahan Kandangan Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tertangkap basah saat melakukan aksinya di kebun karet di belakang sebuah Pondok Pesantren pada Rabu (8/11) pagi, pukul 11.30 WITA. 

"Pelaku sehari-hari bekerja di koperasi simpan pinjam di wilayah Kabupaten Tapin," ujarnya.

Terus dikatakannya, aksi bejat pelaku berawal saat melihat F berjalan sendiri pulang dari sekolah, melihat korban berjalan sendiri, pelaku mengajak korban berkeliling dengan motor dan korban dengan iming-iming akan diberi permen.

"Ternyata pelaku mengajak korban ke kebun karet tempat kejadian dan mencabuli korban yang saat itu masih berbaju sekolah," ucap Embang.

Dalam aksi bejat tersebut,  ada saksi yang melihat kejadian tersebut bernama Mursya dan menceritakan bahwa saat ia menjemput anaknya yang satu sekolah dengan korban F, ia sempat mengajak korban, namun korban menolaknya.

"Saat dijalan mau pulang, tiba-tiba motor saya mogok kehabisan bensin, saat itu saya melihat korban di bonceng oleh pelaku dan awalnya saya kira pelaku adalah keluarga F," ujarnya.

Namun sesampainya dirumah, Mursya mencoba menanyakan ke keluarga F, dan ternyata korban belum balik kerumah dan keluarga korban tidak mengenal ciri-ciri pelaku yang diceritakannya.

Maka dengan demikian, keluarga korban bersama Mursya pun pergi mencari F, dan ternyata F terlihat dikebun karet bersama pelaku yang sedah menggerayangi korban.

Sementara dari pengakuan pelaku KD, bahwa saat ingin melakukan hubungan badan, korban kesakitan dan menangis, sehingga untuk mendiamkannya pelaku memberikan korban permen.

"Sempat kepala saja yang masuk dua kali dan sempat keluar punya saya," ucap pelaku.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar celana panjang hitam, dua lembar celana dalam milik pelaku dan saat ini pelaku kami amankan dan langsung diserahkan ke Polres Tapin.

"Selain itu, kami juga menemukan obat kuat yang disimpan pelaku di dalam celananya," tutut pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor Polresta Banjarmasin itu. 

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017