Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil menyita sebanyak 6.400 butir obat Zenith dari pengedar yang ditangkap di kota setempat.

"Selain barang bukti obat, kami juga temukan uang tunai sebesar Rp 1.290.000 yang diduga hasil penjualannya," kata Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Iptu Alam di Amuntai, Kamis.

Dikatakannya, tersangka bernama Bambang Surya Darma alias Bambang Tentara (47) ditangkap di rumahnya di Desa Tangga Ulin Hulu, RT 001 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Selasa (7/11) sekitar pukul 22.45 Wita.

Pelaku menyimpan 64 box Zenith di sebuah koper warna hitam. Di mana menurut keterangan pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Alam mengungkapkan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres HSU menerima informasi adanya pengedar Zenith di Desa Tangga Ulin Hulu.

Kemudian anggota dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Ari Handoyo melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

"Setelah dipastikan ada barang bukti di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka," tandas Alam.

Atas perbuatannya mengedarkan obat Zenith, tersangka dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017