Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah atau e-planning pada penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk 2018.

"E-planning ini bisa diakses siapapun termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad Assegaf di Kotabaru, Sabtu.

Dikatakan, E-planning merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Sistem informasi E-Planning diharapkan dapat membantu percepatan penyelesaian perencanaan pembangunan tepat waktu.

Kemudian, e-planning akan menjaga kesesuaian penyusunan program kerja dan anggaran agar tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

E-planning dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi pemerintah.

"Dengan demikian tidak bisa lagi seenaknya mengubah-ubah usulan di luar e-planning," kata Sekda.

Sementara itu, pada pembahasan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, Pemkab Kotabaru telah menyusun sebanyak 490 program kerja yang terinci dalam 2.400 kegiatan.

"Fokus utama kegiatan pada pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan," ungkap Kepala Badan Perencanaan Daerah Kotabaru Zainal Arifin.

Untuk membiayai seluruh kegiatan itu, anggaran belanja yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017