Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan segera menertibkan taksi dalam jaringan atau daring di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Kepala Dishub Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rusdiansyah menyatakan hal itu saat pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa yang mempersoalkan taksi daring atau online di Gedung DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu.

"Namun sebelum penertiban, terlebih dahulu kami melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017," tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Kota Banjarmasin tersebut.

Selain itu, bersama aparat terkait, seperti Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda provinsi setempat, Dishub Kalsel akan duduk bersama dengan pengelola taksi daring dan konvensional guna membuat kesepahaman.

"Kita berharap seiring keluarnya Pemen 108/2017 dan dengan adanya kesepahaman tersebut, tidak ada lagi persoalan antara taksi daring dan konvensional di Kalsel," lanjutnya didampingi Wakil Direktur Lantas Polda Kalsel Pepen SW.

Sebagai contoh pembatasan wilayah operasi taksi daring hanya pada tempat-tempat tertentu, misalnya tidak boleh memangkal di hotal-hotel, mal serta rumah-rumah sakit, tambah mantan Kepala Dishubkominnfi Kalsel tersebut.

"Jadi selama tiga bukan sejak keluarnya Permen 108/2017 pada 1 November 2017 yang merupakan masa transisi, selain melakukan sosialisasi terhap Permen tersebut, kami bersama aparat terkait juga melakukan pembinaan agar tidak pelanggaran," demikian Rusdiansyah.

Sementara pewakilan taksi kuning atau angkutan kota (angkot) Banjarmasin mengatakan, seiring keberadaan taksi daring pendapatan mereka semakin berkurang, bahkan ada jalur/trayek yang mati.

Oleh sebab itu, kalau taksi daring masih beroperasi tanpa penertiban, maka para pemilik/sopir angkot siap mengembalikan surat izin trayek, karena tidak bisa beroperasi lagi.

Karena itu, para pemilik/sopir taksi angkot menyambut positif rencana peneriban taksi daring dan berharap sesegera mungkin guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Kedatangan pengunjuk rasa ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) itu semula menolak rencana pengoperasian teminal regional atau tipe di Jalan A Yani Km17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Kemudian berkembang dengan permasalahan taksi daring yang masih beroperasi dan dianggap mengganggu kelangsungan usaha mereka, karena pendapatan menjadi berkurang.

Dalam pertemuan/dialog yang difasilitasi Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan itu hadir Wakil Direktur Lalu Lintas Polda setempat, AKBP Pepen SW bersama staf, serta Kepala Dinas Kominfo provinsi tersebut.

Selain itu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia yaitu Sekretaris Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalsel, Syamsuddin bersama tiga orang staf.

Sedangkan pengunjuk rasa tersebut juga membawa sejumlah spanduk, poster dan pamplet bertuliskan antara lain "kami tetap di km6 bukan km17 harga pas".

Selain itu, bertuliskan, "kami resmi bukan ilegal", "kawal permen 108/2017" dan "gara-gara taxi online beroperasi kami tidak bisa membeli beras dan membayar sekolah anak

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017