Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mensosialisasikan fatwa nomor 24 Tahun 2017 tentang bermedia sosial.


Bertempat di Gedung Juang Barabai Selasa, acara dihadiri oleh para ulama, tokoh masyarakat dan para perwakilan Pimpinan Unsur FKPD, Dinas terkait dan para pengurus MUI Kecamatan.

Ketua MUI HST KH Wajihuddin Saleh menyampaikan fatwa MUI ini terkait hukum dan pedoman penggunaan bermuamalah melalui media sosial.

"Fatwa bernomor 24 tahun 2017 itu hadir salah satu pertimbangannya adalah banyaknya pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, kabar bohong, ujaran kebencian dan lainnya," katanya.

Menurutnya fatwa dirilis karena saat ini media sosial kerap dijadikan wadah untuk menyebar ghibah, kebencian, fitnah, dan konten pornografi dan Fatwa itu juga dimaksudkan sebagai paduan bagi warganet, khususnya yang beragama Islam, dalam menggunakan media sosial.

"Ada beberapa poin yang diharamkan dalam fatwa ini yaitu melakukan ghibab, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan," katanya.

Selanjutnya menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

Berikutnya yaitu menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari, dan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017