Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan yang juga membidangi pertanahan, H Suripno Sumas mempertanyakan pemberitaan adanya pungutan untuk sertifikasi tanah yang masuk program nasional agraria (Prona) di provinsinya.

"Kalau betul ada pungutan dalam Prona tersebut, maka perlu ditelusuri untuk apa dan dari siapa kebijakan itu. Karena sepengetahuan saya, yang namanya sertifikat tanah Prona gratis," katanya menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Ahad.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin bergelar sarjana dan magister hukum itu, adanya pungutan tersebut bisa menghambat kelancaran pelaksanaan sertifikasi tanah warga masyarakat.

Sementara pemerintah pusat melalui program Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia meluncurkan lima juta (5.000.000) sertifikat tanah pada tahun 2017.

"Kita ingin program sertifikasi tanah sebanyak lima juga persil di Indonesia (termasuk Kalsel) pada 2017 benar-benar sukses," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menegaskan, pengertian benar-benar sukses, yaitu terealisasi seluruhnya sesuai target, tanpa ada pungutan-pungutan yang membebani masyarakat, terlebih berbau pungutan liar (pungli).

Laki-laki berusia 68 tahun dan berbintang Taurus itu mengapresiasi program pemerintah dalam sertifikasi tanah milik warga masyarakat melalui Prona, terutama bagi mereka yang tingkat ekonominya golongan menengah ke bawah.

Pasalnya sertifikasi tersebut saja menunjukan kepastian hukum dalam alas hak seseorang, tetapi juga bisa bernilai ekonomi, misalnya menjadi jaminan atau agunan ketika mau mendapatkan kredit buat modal usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Oleh karena itu kita berharap, Prona tetap berlanjut dan lebih meningkat pula, sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa terwujud secara bertahap antara lain melalui sertifikasi tanah," demikian Suripno Sumas.

Sebelumnya dalam "runing text" (teks berjalan) pada tayangan TVRI Kalsel Sabtu (28/10) sore tertulis "warga masyarakat merasa terbebani dalam Prona dengan pungutan berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017