Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan 8.000 bidang tanah tersertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada 2017.
"Sampai saat ini pendaftaran sudah sekitar lima ribu bidang tanah," ujar Kepala BPN Kotabaru Bayu Wahyudi, di Kotabaru, Jumat.
Seperti program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), PTSL bertujuan untuk mempercepat proses pemberian kepastian hukum hak atas tanah rakyat secara sederhana. Bedanya, dalam Prona pengambilan data secara sporadis, sedangkan PTSL bersifat perorangan.
Setiap warga negara yang memiliki tanah belum bersertifikat dapat mengikuti PTSL.
Persyaratan berkas dalam kegiatan PTSL yakni fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat bukti kepemilikan tanah, surat keterangan tanah dari lurah atau kepala desa, dan SPPT PBB.
"Ada diskresi kebijakan untuk mempermudah persyaratan. Kalau tidak ada alas hak sebagai bukti kepemilikan tanah, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah," kata Bayu.
Pendaftaran PTSL di kantor BPN tak dipungut sepeser pun biaya. Namun, ada biaya untuk pelaksanaan persiapan PTSL meliputi penyiapan dokumen serta pengadaan dan pemasangan patok.
Biaya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2017 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Untuk Kalimantan Selatan yang masuk kategori IV, biaya yang bisa dikenakan maksimal Rp200 ribu perbidang tanah. Biaya bisa ditanggung oleh APBD atau dibebankan kepada masyarakat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kotabaru Hariansyah mengatakan biaya persiapan PTSL telah ditetapkan sebesar Rp200 ribu. Biaya dibebankan kepada masyarakat dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017.
"Kalau ada oknum yang memungut lebih, maka itu pungutan liar," demikian Hariansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Sampai saat ini pendaftaran sudah sekitar lima ribu bidang tanah," ujar Kepala BPN Kotabaru Bayu Wahyudi, di Kotabaru, Jumat.
Seperti program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), PTSL bertujuan untuk mempercepat proses pemberian kepastian hukum hak atas tanah rakyat secara sederhana. Bedanya, dalam Prona pengambilan data secara sporadis, sedangkan PTSL bersifat perorangan.
Setiap warga negara yang memiliki tanah belum bersertifikat dapat mengikuti PTSL.
Persyaratan berkas dalam kegiatan PTSL yakni fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat bukti kepemilikan tanah, surat keterangan tanah dari lurah atau kepala desa, dan SPPT PBB.
"Ada diskresi kebijakan untuk mempermudah persyaratan. Kalau tidak ada alas hak sebagai bukti kepemilikan tanah, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah," kata Bayu.
Pendaftaran PTSL di kantor BPN tak dipungut sepeser pun biaya. Namun, ada biaya untuk pelaksanaan persiapan PTSL meliputi penyiapan dokumen serta pengadaan dan pemasangan patok.
Biaya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2017 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Untuk Kalimantan Selatan yang masuk kategori IV, biaya yang bisa dikenakan maksimal Rp200 ribu perbidang tanah. Biaya bisa ditanggung oleh APBD atau dibebankan kepada masyarakat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kotabaru Hariansyah mengatakan biaya persiapan PTSL telah ditetapkan sebesar Rp200 ribu. Biaya dibebankan kepada masyarakat dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017.
"Kalau ada oknum yang memungut lebih, maka itu pungutan liar," demikian Hariansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017