Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan menyarankan taksi dalam jaringan atau daring dan konvensional di provinsi tersebut bekerja sama.

"Seiring keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia yang baru, sebaiknya taksi daring (online) dan konvensional (non online) di Kalsel bekerja sama," saran Sekretaris Komisi III DPRD provinsi setempat, H Riswandi SIP di Banjarmasin, Jumat.

"Kerja sama tersebut sudah barang tentu untuk saling menguntungkan, bukan membuat persoalan kembali yang bisa berdampak sama-sama menjadi rugi," lanjut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengaku tertarik atau terkesan dengan kerja sama taksi online dan konvensional di Provinsi Lampung.

"Sistem kerja sama taksi online dan konvensional di `Sang Bumi Ruwa Jurai` Lampung tersebut mereka saling isi-mengisi jika terjadi kefakuman, tidak terkesan saling serobot yang sudah menjadi bagian masing-masing," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

"Kerja sama taksi online dan konvensional di Sang Bumi Ruwa Jurai tersebut sebelum keluarga Permenhub yang baru pengganti Permenhub Nomor 26 tahun 2017," demikian Riswandi.

Sang Bumi Ruwa Jurai merupakan moto daerah Provinsi Lampung berasal dari kata Sang Bumi artinya rumah tangga agung, Ruwa Jurai itu pengertiannya dua unsur masyarakat yang berdiam di wilayah tersebut, yaitu penduduk asli dan pendatang.

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Supian HK SH dari Partai Golkar dalam rangka studi komparasi ke daerah yang merupakan pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1964 itu, pekan lalu.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel H Rusdiansyah menyatakan, pihaknya dengan bekerja sama aparat terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda) setempat terutama polisi lalu lintas (Polantas) akan menindak taksi online yang tidak mematuhi aturan.

"Namun selama tiga bulan ke depan sejak mulai berlakunya Permenhub yang baru merupakan masa transisi, kami akan melakukan pembinaan atau sosialisasi mengenai peraturan baru bagi taksi online," katanya.

"Kita berharap dengan peraturan baru tersebut tidak ada permasalahan antara taksi online dan konvensional di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini. Kedua penyedia jasa angkutan orang tersebut masing-masing harus mematuhi ketentuan," demikian Rusdiansyah.


Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017