Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan eks perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin menjadi ikon Kalsel.

"Karena dalam rancang bangun eks kawasan perkantoran Setdaprov tersebut selain menjadi kawasan terbuka hijau, juga terdapat monomen 0 (nol) kilometer Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujar Sekretaris Komisi II DPRD provinsi setempat, Imam Suprastowo di Banjarmasin, Rabu.

Oleh sebab itu, sebagai salah satu bentuk penghapusan/pemusnahan aset daerah, semua bangunan pada eks perkantoran Setdaprov tersebut dirobohkan dalam waktu segera, terkecuali bangunan utama tempat Gubernur Kalsel berkantor, tuturnya.

"Kami dari Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi aset daerah, pemusnahan aset daerah tersebut sudah sesuai prosuder dan peraturan perundang-undangan, seperti mendapatkan pesetujuan anggota legislatif tingkat provinsi ini terlebih dahulu sebelum penghapusan," lanjutnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalsel itu mengatakan, untuk pemusnahan/penghapusan aset daerah tersebut menggunakan sistem lelang secara terbuka dengan perkiraan sementara senilai Rp2,5 miliar.

Biaya perobohan bangunan tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang, sehingga uang dari hasil lelang masuk kas daerah provinsi setempat, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu.

"Aset daerah Kalsel yang dihapuskan/dimusnahkan itu hanya berupa bangunan, sedangkan lahan tetap milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, dan kemudian menjadi ruang publik/kawasan terbuka hijau," demikian Imam Suprastowo.

Persetujuan pemusnahan aset daerah berupa bangunan eks Setdaprov tersebut oleh anggota DPRD Kalsel dalam rapat paripurna legislatif provinsi itu yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin, 12 Oktober lalu.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017