Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, menangkap seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Alalak Selatan, kota setempat.

"Pelaku memukul korban dengan batang kayu hingga korban mengalami luka cukup serius di bagian punggung," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakan, pelaku diketahui bernama Asmui alias Mui (52) ditangkap pada Selasa (24/10) sekitar pukul 22.00 WITA di rumahnya.

Setelah kejadian itu korbannya Mahmudin (49) melapor ke Polsekta Banjarmasin Utara, pada Senin (23/10) siang.

Anjar terus mengatakan, awalnya korban dan pelaku bertemu di Jalan Alalak Selatan RT03 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kemudian terjadi cekcok mulut usai korban menolak memberikan pinjamin uang yang diminta oleh pelaku.

"Uang yang mau dipinjam untuk dibelikan tersangka obat Zenith tidak dikasih oleh korban hingga pelaku emosi dan mengambil batang kayu kemudian memukulkannya ke korban," ucap Anjar.

Terus dikatakannya, atas barang bukti satu batang kayu gagang kapak sepanjang 30 centimeter itu pelaku yang tinggal di Jalan Alalak Selatan Gang Sabumi RT03 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, dijerat perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017